
CAHAYASIANG.ID, SULUT – Hari kedua Sidang Majelis Sinode Istimewa (SMSI) GMIM ke-82 digelar hari ini Jumat, 25/09/2026 di Manado Convention Center (MCC). Dimana dalam Sidang Pleno ini membahas dan menetapkan aturan Tata Gereja GMIM 2021.
Sidang ini dipimpin langsung oleh Ketua Badan Pekerja Majelis Sinode GMIM Pdt Dr. Adolf Wenas,M.Th didampingi pengurus BPMS lainnya.
Panitia pun terpantau berada di lokasi untuk mempersiapkan segala sesuatu demi kelancaran SMSI GMIM ke-82 ini.
Usai makan siang, sidang membahas terkait Pembahasan dan Penetapan Revisi Tata Gereja GMIM 2021.
Berbagai masukan dan usulan datang dari berbagai Peserta Sidang sebelum penetapan Revisi Tata Gereja GMIM 2021 ini.
Ketua BPMS Pdt Adolf Wenas menyampaikan ada usulan untuk pembahasan dan penetapan dimulai dari Revisi Tata Gereja yang dimulai dari Bab I Pasal 1 tentang Tugas Sinode dan Perangkat Pelayanan dan seterusnya.
“Silahkan dibaca, kita bahas bersama dan kemudian diketuk. ” ujar Pdt Adolf yang kemudian langsung dibantu untuk dibacakan oleh Wakil Sekretaris BPMS Pdt Christian Luwuk.
Saat dibacakan pasal demi pasal dan penjelasannya, BPMS mengarahkan ke Peserta Sidang untuk mengangkat Kartu Setuju (Merah) dan Kartu Tidak Setuju (Biru) yang dipegang oleh masing-masing Peserta Sidang.
Salah satu peserta sidang, Diaken Fentje Karundeng saat ditemui media cahaya siang id usai istirahat makan siang berharap lewat kegiatan SMSI ini kiranya bisa melahirkan Tata Gereja yang mewujudkan kualitas pelayanan di GMIM dari aras Sinode, Wilayah hingga Jemaat.

“Pasal demi pasal yang dibahas ini semoga bisa diputuskan bersama dengan baik. Agar pelayanan GMIM kedepan semakin lebih baik” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, SMSI masih sementara berlangsung dengan agenda pembacaan, pembahasan dan penentuan Revisi Tata Gereja GMIM 2021. (*James)


