Vonis bebas Ronald Tannur, oleh hakim pengadilan Surabaya atas dugaan pembunuhan terhadap kekasihnya, ‘Dini Sera Afrianti’ menuai banyak kritik dari berbagai kalangan termasuk komisi tiga DPR RI. Vonis bebas hakim untuk anak mantan anggota DPR, Edward Tannur ini dinilai publik, janggal dan tidak mempertimbangkan bukti yang dihadirkan jaksa di persidangan.
Ahli hukum dari negeri ‘Kincir Angin, Trauman mengatakan ‘Een objectieve beoordeling van een objectieve positie’ (sebuah penilaian objektif dari sebuah posisi objektif). Kalimat ini disematkan ‘Trauman’ sebagai pridikat hakim.
Palu hakim yang membebaskan anak dari dari Edward Tannur, S.H. politikus PKB, anggota DPR RI non-aktif ini menuai polemik. Filosofi “Een objectieve beoordeling van een objectieve positie” turut menjadi ‘trend’ pembicaraan di kalangan praktisi hukum, dosen hukum. Tak ketinggalan para pencari keadilan di Indonesia.
Hal yang menarik adalah penerapan hukum di mana hakim memiliki kemerdekaan (independensi) dan imparsial termasuk obyektivitas hakim dalam memutus perkara. Suatu perkara dapat terselesaikan secara efektif dan efisien apabila ada pengaturan atau manajemen yang tepat dalam prosesnya.
Semua proses berperkara di pengadilan akan berjalan dengan baik jika semua unsur di dalamnya terlaksana sesuai dengan tugas dan fungsinya. Salah satu unsur penting yang berpengaruh dalam proses berperkara di pengadilan adalah pelaksanaan persidangan.
Salah satu bentuk reformasi birokrasi yang terus digaungkan oleh Mahkamah Agung adalah dalam hal peningkatan kualitas putusan hakim serta profesionalisme seluruh lembaga peradilan yang ada di bawahnya.
- Salah satu wujud peningkatan kualitas putusan hakim serta profesionalisme lembaga peradilan yakni ketika hakim mampu menjatuhkan putusan dengan memperhatikan tiga hal yang sangat esensial, yaitu keadilan (gerechtigheit), kepastian (rechsecherheit) dan kemanfaatan (zwachmatigheit).
- Mencari dan menemukan keserasian dalam hukum tidaklah sulit dan tidak juga mudah (gampang – gampang susah). Untuk mencapai hukum yang ideal, dalam pengertian bahwa ketika vonis dihati, kedua belah pihak yang bersengketa atau berurusan dengan hukum merasa puas atau menerima hasil putusan dengan lapang dada. Selain itu, hukum diharapkan dapat berkembang (living law)seiring perkembangan zaman.
3.Tidak kalah penting ketika hukum tertinggal oleh zaman, dimana arus perubahan terus terjadi mengikuti laju pertumbuhan dari masyarakat, akan berdampak terhadap eksistensi hukum dan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap hukum.
Prinsip hukum diciptakan untuk memberikan kepercayaan kepada masyarakat (manusia) terhadap kepentingan yang berbeda. Melalui hukum diharapkan dapat terjalin pencapaian cita dari manusia (subyek hukum).
Gustav Radbruch seorang ahli hukum dan filsuf hukum Jerman mengatakan,bahwa hukum dalam pencapaiannya tidak boleh lepas dari keadilan, kepastian dan kemanfaatan. Eksistensi hukum yang dimaksud ialah baik hukum yang bersifat pasif (peraturan perundang-undangan) maupun bersifat aktif (hakim di pengadilan).
Mengingat begitu pentingnya asas keadilan, kepastian hukum serta kemanfaatan dalam putusan yang dijatuhkan hakim sebagai produk pengadilan, maka penulis merasa perlu menguraikan mengenai bagaimana suatu putusan memiliki ketiga aspek tersebut sehingga kepentingan masyarakat pencari keadilan tidak merasa terabaikan.
Pertanyaannya, apakah keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan dapat...