• Advertorial
  • Editorial
  • Opini
  • Wartawan Ba Carita
Sunday, 17 May 2026
  • Login
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
Cahaya Siang
Advertisement
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
cahayasiang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Sulut
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
  • Olahraga
  • Hiburan

Beranda » Gugatan Wenny Lumentut di Tolak, Caroll-Sendy Rumajar Tunggu Waktu Pelantikan

Gugatan Wenny Lumentut di Tolak, Caroll-Sendy Rumajar Tunggu Waktu Pelantikan

04/02/2025
in Minahasa & Tomohon
0
Share on FacebookShare on Twitter

CAHAYASIANG.ID, Tomohon – Mahkamah Konstitusi telah mengambil keputusan terkait Sengketa PHPU Tomohon, yang dibacakan oleh Panelis di Panel III, Selasa (4/2/2025).

Para Hakim Kontitusi tersebut secara ekspilisit tidak menemukan kondisi khusus sebagaimana asumsi pihak pemohon Wenny Lumentut dan Michael Mait, agar membatalkan kemenangan Caroll Senduk bersama Sendy Rumajar di Pilkada Tomohon 2024 lalu.

“Sementara itu, perbedaan suara adalah 2,5% lebih dari 1.360 suara. Minimal berdasarkan pertimbangan hukum diatas pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan A Quo,” beber Enny Nurbaningsih.

Sambung Suhartoyo dalam membacakan amar putusan, Mengabulkan eksepsi termohon, dan eksepsi pihak terkait mengenai kedudukan pemohon.

“Dalam Pokok Permohonan, Permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ucapnya membacakan inti putusan.

Sebagai Informasi, Sesuai putusan Para Hakim Konstitusi tentang sengketa Pilkada Tomohon. Pelantikan Caroll Senduk sebagai Wali Kota, bersama Sendy Rumajar jadi Wakil Walikota Kota tinggal menunggu waktu. (Deon)

Post Views: 2,389
Bagikan ini :
Previous Post

Keras! Demi Kesejahteraan Petani, Presiden Prabowo Tidak Main-Main

Next Post

Polres Minahasa Tegas Tekan Angka Kriminalitas Perempuan dan Anak

Next Post

Polres Minahasa Tegas Tekan Angka Kriminalitas Perempuan dan Anak

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ADVERTISEMENT

Alamat Kantor :

Jl. Politeknik, Kelurahan Kairagi II,
Kecamatan Mapanget, Kota Manado,
Sulawesi Utara

No. Telp :
(0431) 7246837 (Kantor)
0882022399555 (Mobile)

  • About Us
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In