CAHAYASIANG.ID, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Almas.

Dimana MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun, kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (15/10/2023).
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bila permohonan sebelumnya seperti Partai Garuda berbeda dengan permohonan yang diajukan mahasiswa UNS ini.
Menurut Penjelasan Pihak MK, Perbedaannya ada pada norma pasal yang dimohonkan.
Sebagaimana digadang-gadang sebelumnya dengan adanya keputusan ini Maka Kans Walikota Solo Jawa Tengah Gibran Rakabuming Raka masuk gelanggang Pilpres 2024 terbuka lebar.
#gugatanbatasusia
#mahasiswauns
#gibrancawapres






