• Advertorial
  • Editorial
  • Opini
  • Wartawan Ba Carita
Sunday, 17 May 2026
  • Login
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
Cahaya Siang
Advertisement
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
cahayasiang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Sulut
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
  • Olahraga
  • Hiburan

Beranda » Gugatan Batas Capres-Cawapres 2 Kali, Akademisi Kepemiluan Jelaskan Kewenangan MK

Gugatan Batas Capres-Cawapres 2 Kali, Akademisi Kepemiluan Jelaskan Kewenangan MK

24/08/2023
in Politik
0
Share on FacebookShare on Twitter

CAHAYASIANG.ID, Jakarta – Akademisi Kepemiluan Universitas Sam Ratulangi Ferry Daud Liando menanggapi soal Gugatan di MK Terkait Batas Capres-Cawapres Maju Cuma Boleh Dua Kali.

Akademisi Kepemiluan Ferry Daud Liando, saat menjadi pembicara di acara Smartfm dan Populi Center beberapa waktu lalu

Menurut Alumnus Benang Biru (Sebutan bagi GMKI), kepada jurnalis cahayasiang.id, Kamis (24/8/2023), Di Undang-Undang Pemilu memang di batasi 2 Periode, Jadi nggak perlu ke MK.

“Kewenangan MK itu, hanya mengoreksi tuntutan Warga Negara, jika dalam suatu Undang-Undang ada yang membatasi hak politik Warga Negara” kata Ferry Daud Liando, Punggawa Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) terhadap wartawan cahayasiang.id.

Dimana diketahui bersama, Gugatan uji materi mengenai batas maju capres-cawapres cuma boleh dua kali tersebut, sudah dilayangkan ke pihak MK, hari Senin (21/8/2023).

“Belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam masa jabatan yang sama, dan belum pernah mencalonkan diri sebagai calon presiden atau wakil presiden dalam dua kali masa jabatan yang sama,” bunyi Petitum Gugatannya.

(DYW)

Post Views: 2,687
Bagikan ini :
Previous Post

Dikabarkan Gelisah, Jokowi Berencana Bertemu Prabowo Dan Ganjar di Semarang?

Next Post

Usai Berolahraga, Wali Kota Manado Turun Lapangan di Beberapa Lokasi Cek Sarana dan Prasarana

Next Post

Usai Berolahraga, Wali Kota Manado Turun Lapangan di Beberapa Lokasi Cek Sarana dan Prasarana

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ADVERTISEMENT

Alamat Kantor :

Jl. Politeknik, Kelurahan Kairagi II,
Kecamatan Mapanget, Kota Manado,
Sulawesi Utara

No. Telp :
(0431) 7246837 (Kantor)
0882022399555 (Mobile)

  • About Us
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In