CAHAYASIANG.ID, Jakarta – Akademisi Kepemiluan Universitas Sam Ratulangi Ferry Daud Liando menanggapi soal Gugatan di MK Terkait Batas Capres-Cawapres Maju Cuma Boleh Dua Kali.

Menurut Alumnus Benang Biru (Sebutan bagi GMKI), kepada jurnalis cahayasiang.id, Kamis (24/8/2023), Di Undang-Undang Pemilu memang di batasi 2 Periode, Jadi nggak perlu ke MK.
“Kewenangan MK itu, hanya mengoreksi tuntutan Warga Negara, jika dalam suatu Undang-Undang ada yang membatasi hak politik Warga Negara” kata Ferry Daud Liando, Punggawa Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) terhadap wartawan cahayasiang.id.
Dimana diketahui bersama, Gugatan uji materi mengenai batas maju capres-cawapres cuma boleh dua kali tersebut, sudah dilayangkan ke pihak MK, hari Senin (21/8/2023).
“Belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam masa jabatan yang sama, dan belum pernah mencalonkan diri sebagai calon presiden atau wakil presiden dalam dua kali masa jabatan yang sama,” bunyi Petitum Gugatannya.
(DYW)





