• Advertorial
  • Editorial
  • Opini
  • Wartawan Ba Carita
Saturday, 16 May 2026
  • Login
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
Cahaya Siang
Advertisement
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
cahayasiang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Sulut
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
  • Olahraga
  • Hiburan

Beranda » Golput Diharamkan MUI, Ferry Liando Ungkit Hukum Positif di Indonesia

Golput Diharamkan MUI, Ferry Liando Ungkit Hukum Positif di Indonesia

18/12/2023
in Politik
0
Share on FacebookShare on Twitter

CAHAYASIANG.ID, Jakarta – Penetapan aksi golput yang diharamkan oleh MUI dapat dimaknai sebagai desakan agar warga negara harus ikut bertanggungajawab atas kualitas pemilu.

Kepada media ini, Senin (18/12/2023), Akademisi Tata Kepemiluan Universitas Samratulangi Manado, Ferry Daud Liando mengatakan, Sebab salah satu standar kualitas pemilu adalah legitimasi politik.

“Semakin banyak pemilih yang menyalurkan hak pilihnya maka pemilu akan semakin legitimate. Namun demikian, hukum postif di Indonesia tidak mewajibkan warga negara yang telah memenuhi syarat untuk harus memilih,” ucap Ferry Liando.

Menurutnya, Baik Konstitusi UUD 1945 maupun UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu tidak melarang adanaya golput, apalagi adanya konsekwensi hukum ketika ada warga negara tidak memilih.

“Golput merupakan singkatan dari golongan putih atau pemilih yang tidak menggunakan hak politiknya pada pemilu,” kata Ferry Liando.

Setelah itu, Dirinya menyampaikan, Terdapat beberapa kemungkinan penyebab warga negara tidak menggubnakan hak politiknya.

Pertama, ada keyakinan baginya bahwa pemilu tidak akan berdampak pada dirinya. Tidak ada orang miskin menjadi kaya ketika memilih.

“Tidak ada korupsi yang bisa dicegah usai pemilu, tidak ada pelayanan publik menjadi lebih baik ketika pemilu usai. Jadi golput terjadi karena adanya keyakinan tidak akan ada perubahan,” ujarnya.

Kedua, ketidakpercayaanya terhadap calon-calon yang berkontestasi.

“Baginya calon-calon yang berkompetisi tidak ada satupun yang layak dan pantas menduduki jabatan yang akan dipilih. Sehingga datang ke TPS hanya seperti buang-buang waktu saja,” ungkapnya.

Ketiga, karena ada tuntutan pekerjaan. Warga lebih memilih bekerja ketimbang ikut mencoblos.

“Di beberapa negara memang mewajibkan warganya untuk harus datang ke TPS. Di Australia dan korea utara menerapkan denda atau sanksi jika ada warganya tidak memilih. Namun aturan di Indonesia, memilih bukan sesuatu yang wajib tapi atas dasar kesadaran. Pengalaman berkali-kali terjadi indonesia, sebagian besar pemilih datang ke TPS untuk memilih disebabkan di mobilisasi dengan uang atau imbalan lain,” sebutnya. (DYW)

#MUI

#Golput

#FerryLiando

Post Views: 2,544
Bagikan ini :
Previous Post

Jaksa Agung ST Burhanuddin: Penugasan Jaksa ke Instansi Lain Menunjukan Bahwa Setiap Lini Pembangunan Bangsa Membutuhkan Sosok dan Andil dari Para Jaksa

Next Post

Apel Pembukaan Posko Pengawasan Angkutan Laut Nataru 2023-2024

Next Post

Apel Pembukaan Posko Pengawasan Angkutan Laut Nataru 2023-2024

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ADVERTISEMENT

Alamat Kantor :

Jl. Politeknik, Kelurahan Kairagi II,
Kecamatan Mapanget, Kota Manado,
Sulawesi Utara

No. Telp :
(0431) 7246837 (Kantor)
0882022399555 (Mobile)

  • About Us
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In