(CAHAYA SIANG.ID) MINUT – Gelar Reses masa persidangan I Tahun Sidang IV Tahun 2022 di Desa Kolongan Tetempangan Kecamatan Kalawat Jumat (02/12/2022), Stendy Stentje Rondonuwu segera usulkan penghasilan tetap (Siltap) perangkat desa memenuhi standart Upah Minimum Provinsi (UMP) menjadi Rp 3.485.000. Selain itu diungkapkan juga, Desa Kolongan Tetempangan menjadi salah satu desa yang akan melaksanakan pemilihan hukum tua di tahun 2023..
“Adanya ancaman inflasi yang bisa saja terjadi di tahun 2023 dan dampak pandemi covid-19 harus disikapi secara bijaksana oleh pemerintah Kabupaten Minahasa Utara. Untuk itu Siltap Perangkat Desa perlu disesuaikan dengan kenaikan setara UMP. Dan tentunya akan dinikmati oleh seluruh perangkat desa di Minahasa Utara,” tukas SSR.
Beberapa aspirasi mencuat terkait pembangunan, pemerintahan dan kemasyarakatan diantaranya perlunya perhatian pihak terkait Balai Pemeliharaan Jalan Nasional Sulut terkait banjir kiriman dari desa tetangga Kawangkoan Baru dan Kalawat yang masuk ke desa Kolongan Tetempangan jaga 2 yang menggenangi sekira 50 unit rumah penduduk. Drainase di kedua sisi jalan ini perlu diperbaiki sehingga dapat mencegah banjir yang sering terjadi.

“Jalan ada beberapa tipe yakni jalan nasional, provinsi dan kabupaten. Jalan Manado-Bitung adalah jalan nasional yang perlu adanya perbaikan drainase di kedua sisi jalan yang mengakibatkan banjir di rumah warga. Yang paling berkompeten adalah DPR RI melalui BPJN Sulut,” tukas Ketua Fraksi Demokrat,
Ketua Komisi II dan Anggota Badan Anggaran Minut ini. Kasubag
Disisi lain, persoalan tapal batas juga dibahas dalam reses ini. Diketahui persoalan tapal batas antara Desa Kolongan Tetempangan dan Desa Watutumou, Watutumou III dan Desa Kolongan sampai saat ini belum selesai.
“Bupati Minut perlu memprioritaskan penyelesaian tapal batas desa yang sampai saat ini belum terselesaikan. Perlu diinventarisir persialan tapal batas dan segera diselesaikan,” ungkap Rondonuwu.
Hadir dalam acara reses masa persidangan I tahun sidang ke-IV ini, BPD Koltem, perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh agama dan para undangan lainnya. (Rub)






