CAHAYASIANG.ID, MINUT – Sidang Gelar Perkara GAKKUMDU(Penegakan Hukum Terpadu) terkait dugaan pelanggaran pemilu pada Pilpres dan Pilcaleg Minut digelar tertutup Selasa, (16/04/2024) di Kelurahan Sukur Kecamatan Airmadidi depan Kantor Bawaslu Minut.

Wartawan media cahaya siang, yang sempat meliput kurang lebih 20 menit terpaksa harus keluar dari ruang sidang setelah sebelumnya diminta untuk keluar oleh petugas kepolisian Resor Minut atas arahan dari pihak Bawaslu.
“Maaf Pak, ini masih dalam tahapan gelar perkara, belum bisa diliput,” ujar kedua petugas.
Tidak dijelaskan sebab Gelar Perkara ini kenapa dilakukan tertutup.
Sementara menurut pantauan media ini, sidang gelar perkara ini diikuti oleh pihak Kejari Minut empat personil anggota Gakumdu yang dipimpin oleh Kasi Datun Frits G Kayukatui SH MH, dan Kasi Pidsus Wilke Rabeta SH MH, Kepolisian Resort Minut, Saksi Ahli dan Bawaslu Minut dan pihak terkait lainnya.
Dalam sidang ini dibahas terkait kronologi dugaan pelanggaran pemilu yang diduga dilakukan oleh oknum PPK Kecamatan Likupang Barat yang menerima arahan oknum Komisioner Bawaslu FB dan oknum Komisioner KPU JH pada Pilpres dan Pilcaleg (14/03/2024) lalu.
Setelah paparan kronologis disampaikan penyidik Polres Minut kemudian mendapat tanggapan dari Kasi Datun Frits Kayukatui dari Kejari Minut dan pihak Bawaslu yang disampaikan oleh Komisioner Bawaslu Waldi Mokodompit.
Usai paparan dan pembahasan, Dr. Michael Barama SH MH Akademis Fakultas Hukum Universitas Samratulangi yang dihadirkan sebagai saksi ahli-pun menyampaikan pendapatnya.
“Ini bukan lagi persoalan berapa duit yang beredar dalam perkara ini, tetapi unsur delik aduan perbuatan terduga yang harus dibuktikan dan jika melihat menyimak perkara ini sudah memenuhi unsur pidana, hanya saja tidak elok apabila saya yang mengatakannya. Dalam hal ini sedang disidik oleh kepolisian dan kejaksaan,” ujar Barama.
Sementara itu, Kasat Reskrim Minut melalui KBO Reskrim Minut Iptu Melky Pontoh mengatakan, karena perkara ini sudah ditangani pihaknya otomatis ini menjadi perkara pidana.
“Karena ini sudah dilaporkan ke kepolisian, otomatis ini menjadi perkara pidana. Dugaan pidana pemilu ini sedang kami dalami. Sedang dicari bukti pelanggarannya, baru kemudian ditetapkan tersangkanya,” terang Pontoh.
Sedangkan pihak Kejari Minut memilih diam saat dimintai tanggapan. Kasi Pidsud Wilke Rabeta dan Kasi Datun, Frits Kayukatui kompak tidak ingin memberi statment.
Dari pantauan media ini, materi pokok sidang gelar perkara membahas tentang penetapan tersangka.
Diketahui, Sidang Gelar Perkara Gakumdu Minut ini dilaksanakan merupakan tindak lanjut atas dugaan pemindahan suara yang dilakukan oleh oknum PPK Kecamatan Likupang Barat terhadap calon legislatif tertentu yang diduga atas arahan oknum Komisioner Bawaslu Minut PFB dan oknum Komisioner KPU Minut JH yang menjadi terduga secara terpisah.Sesuai dengan data yang ada di papan sidang, terdapat 18 orang saksi dalam perkara ini. (Rubby Worek)

Sesuai dengan data yang ada di papan sidang, terdapat 18 orang saksi dalam perkara ini. (Rubby Worek)






