
CAHAYASIANG.ID, KOTAMOBAGU – Dalam upaya akselerasi tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan bersih, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulawesi Utara, H. Ferry Tass, S.H., M.Hum., M.Si., Dt. Toembidjo, menghadiri sekaligus membuka agenda krusial bertajuk “Pembekalan Penguatan Peran BPD Bersinergi dengan Pemerintah Desa se-Kota Kotamobagu” yang diselenggarakan di Aula Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kotamobagu, Rabu (10/06/2026).
Kegiatan strategis yang mengusung tema optimalisasi pelaksanaan Program Jaga Desa Kejaksaan ini merupakan hasil sinergi kolaboratif antara Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Daerah (PMDD) Provinsi Sulawesi Utara, Pemerintah Kota Kotamobagu, serta instansi akademis FISIP Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado.
Hadir mendampingi secara langsung, Pj. Wali Kota Kotamobagu dr. Weny Gaib, Sp.M., Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotamobagu Tasjrifin Muljana Abdul, serta Kepala Rutan Kelas IIB Kotamobagu Aris Yulianto. Sementara itu, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu diwakili secara resmi oleh Asisten I Pemerintah Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, S.STP., M.E.
Refleksi Yuridis di Balik Dinding Rutan
Ada hal yang mendasar sekaligus sarat makna teatrikal-edukatif dalam pemilihan lokasi kegiatan kali ini. Penyelenggaraan pembekalan di dalam kompleks Rutan Kelas IIB Kotamobagu sengaja diarsiteki bukan sebagai instrumen intimidasi psikologis, melainkan sebagai sebuah metafora pembatas yang nyata bagi para pemangku kebijakan publik tingkat desa.
Dalam orasi ilmiah dan sambutannya, Wakajati Sulut Ferry Tass menguraikan bahwa institusi Adhyaksa di bawah komando Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Utara, Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H, memiliki komitmen tegak lurus untuk menempatkan hukum pada koridor yang humanis, edukatif, dan mengutamakan pencegahan dini (early warning system).
“Sesuai dengan direktif dan arahan strategis dari Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H, kami menegaskan bahwa kehadiran Program Jaga Desa bukanlah sebuah instrumen mencari-cari celah kesalahan formal ataupun bersifat represif pidana. Esensi fundamental dari program ini adalah sebuah mitigasi yuridis—upaya preventif murni—guna mengawal agar para Sangadi (Kepala Desa) dan seluruh aparatur fungsional desa memiliki benteng pemahaman regulasi yang komprehensif, paripurna, dan tervalidasi,” ujar Ferrytass di hadapan ratusan anggota BPD dan Sangadi se-Kotamobagu.
Lebih lanjut, tokoh bergelar adat Dt. Toembidjo tersebut menekankan pentingnya merefleksikan lokasi tempat mereka berkumpul hari ini sebagai ruang mawas diri agar pengelolaan keuangan tidak keluar dari rel aturan.
”Tempat ini (Rutan) sengaja dipilih untuk menghadirkan kontemplasi mendalam sekaligus pengingat empiris yang visibel. Institusi rutan menjadi sebuah simbol demarkasi yang sangat absolut: pemisah antara ruang kepatuhan hukum (legal compliance) dan pelanggaran hukum (legal breach). Kami tidak ingin ada satupun aparatur desa di Kotamobagu yang terpaksa melintasi garis demarkasi tersebut hanya karena deviasi pemahaman aturan atau rendahnya akurasi tata kelola administratif. Kita hadir di sini untuk memastikan roda pembangunan desa bergerak cepat, tanpa harus menyisakan residu persoalan hukum di kemudian hari,” tegas Wakajati Sulut.
Tiga Titik Tekan Pengelolaan Anggaran
Di hadapan para peserta, Wakajati Sulut menggarisbawahi tiga maklumat penting yang wajib diimplementasikan oleh seluruh kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) demi mengamankan instrumen Dana Desa:
* Pertama, menutup rapat segala ruang spekulasi dan tindakan non-prosedural terhadap pos anggaran desa dalam manifes dan bentuk apa pun.
* Kedua, melaksanakan seluruh siklus birokrasi keuangan secara konsisten, linier, dan simultan—dimulai dari fase perencanaan, penatausahaan, hingga pertanggungjawaban publik yang valid.
* Ketiga, mengonstruksikan hubungan kemitraan yang sosiologis, konstruktif, dan integratif antara Sangadi dan BPD sebagai mitra strategis, guna mengeliminasi ego sektoral yang berpotensi memicu polarisasi konflik internal.
Di penghujung agenda, Ferrytass., Dt. Toembidjo mengapresiasi keterlibatan elemen akademisi FISIP Unsrat, sembari menekankan bahwa gerbang Kejaksaan Negeri Kotamobagu akan selalu terbuka lebar sebagai ruang konsultasi dinamis bagi aparatur desa. Komunikasi dua arah yang intensif diharapkan mampu menciptakan ekosistem desa yang mandiri, berdaya saing tinggi, serta bersih dari praktik maladministrasi maupun koruptif sejak dini. (*RS)





