• Advertorial
  • Editorial
  • Opini
  • Wartawan Ba Carita
Saturday, 2 May 2026
  • Login
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
Cahaya Siang
Advertisement
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
cahayasiang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Sulut
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
  • Olahraga
  • Hiburan

Beranda » Ferry Liando: Undang-Undang Pemilu Tidak Membatalkan Hak Politik Warga Negara

Ferry Liando: Undang-Undang Pemilu Tidak Membatalkan Hak Politik Warga Negara

09/03/2023
in Politik
0
Share on FacebookShare on Twitter

CAHAYASIANG.ID // Jakarta – Ferry Liando kembali angkat suara tentang kepemiluan, menurutnya pemilu merupakan sarana kedaulatan rakyat, sehingga harus dipastikan bahwa semua warga negara yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih harus didata dan tercatat dalam daftar pemilih.Praktisi Kepemiliuan Universitas Sam Ratulangi Itu mengemukakan pendapatatnya kepada media ini, Rabu,(8/3/2023) mengenai, Undang-undang pemilu tidak membatalkan hak politik warga negara untuk memilih, jika nama bersangkutan tidak tercatat dalam daftar pemilih.

“Meski namanya, tidak di daftar namun warga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih tetap masih diijinkan untuk memilih di TPS walaupun mereka tidak bisa memilih sebelum jam 12 siang,” tambahnya.

Ferry Liando juga mengatakan, terdapat sejumlah resiko jika daftar pemilih tidak akurat dan lengkap.

Berikut Ini, resiko yang dimaksud Ferry Liando, kurang lebih ada 3, yaitu :

1. Akan berdampak pada perencanaan logistik. Pengalaman pada pemilu 2019, terdapat banyak pemilih di suruh memilih di TPS lain karena di TPS tempat ia memilih kehabisan surat suara. “Terdapat pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya karena tidak bersedia pindah TPS karena lokasi terlalu jauh atau menyulitkan. Kekurangan surat suara bisa jadi karena data pemilih tidaklah akurat,” lanjutnya.

2. Belum semua pemilih mendapatkan informasi bahwa tanpa namanya terdaftar sebagai pemilih tapi tetap diijinkan untuk memilih. “Pemilih akan datang ke TPS jika ada undangan atau pemberitahuan melalui form C6. Jika tanpa C6 maka mereka enggan untuk datang ke TPS,” tambahnya.

3. Daftar pemilih kerap dijadikan objek sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi. Pihak yang kalah kerap memanfaatkan jika DPT itu tidak mendaftarkan nama-nama pemilih yang harusnya di daftar. “Untuk mencegah hal itu maka petugas coklit yang ditugaskan KPU dalam pendataan pemilih harus diawasi. Tidak semua memiliki kinerja yang baik sebab tidak semua rumah pemilih telah dikunjungi meski pencatatan tinggal seminggu,” ujarnya menambahkan.

Sementara itu, Praktisi Jebolan GMKI tersebut menpertegas, Dalam hal penyusunan daftar pemilih harus dipastikan nama-nama calon pemilih harus akurat.

“Pemilih yang sudah pindah atau telah meninggal harus dibersihkan atau tidak lagi di catat. Agar tidak lagi ada potensi pencoblasan surat suara yang pemiliknya telah tiada,” tutup Ferry Liando. (*Dego)

Post Views: 3,271
Bagikan ini :
Previous Post

Ini Dia Jadwal Pelayanan Poliklinik RS Kalooran, Kamis 09 Maret 2023

Next Post

Sukses!!! Seminar Kepemiluan Jurusan Ilmu Pemerintahan FISIP Unsrat

Next Post

Sukses!!! Seminar Kepemiluan Jurusan Ilmu Pemerintahan FISIP Unsrat

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ADVERTISEMENT

Alamat Kantor :

Jl. Politeknik, Kelurahan Kairagi II,
Kecamatan Mapanget, Kota Manado,
Sulawesi Utara

No. Telp :
(0431) 7246837 (Kantor)
0882022399555 (Mobile)

  • About Us
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In