• Advertorial
  • Editorial
  • Opini
  • Wartawan Ba Carita
Wednesday, 22 April 2026
  • Login
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
Cahaya Siang
Advertisement
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
cahayasiang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Sulut
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
  • Olahraga
  • Hiburan

Beranda » Ferdy Sondakh dan RPM Jadi Pimpinan DPRD Sangihe Sementara

Ferdy Sondakh dan RPM Jadi Pimpinan DPRD Sangihe Sementara

28/08/2024
in Sangihe
0
Share on FacebookShare on Twitter
Ferdy Sondakh

CAHAYASIANG.ID, Sangihe – Ferdy Sondakh anggota DPRD terpilih dari PDI-P yang memperoleh 6 kursi, diputuskan menjabat sebagai Pimpinan sementara DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Rizal Paul Makagansa (RPM) anggota DPRD terpilih dari Nasdem, yang merupakan terbanyak kedua perolehan 5 kursi terpilih sebagai Wakil Ketua DPRD sementara
Ini dilakukan sebelum terbentuknya pimpinan DPRD usai Peresmian Pemberhentian anggota DPRD periode 2019-2024 dan Peresmian Pelantikan anggota DPRD periode 2024-2029 pada saat selesainya rapat Paripurna di ruang rapat DPRD Kabupaten Sangihe, pada hari Rabu (28/08/24).

Pengukuhan Pimpinan sementara ini, sesuai dengan Pasal 165 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir tentang UU No 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

“Pada ayat 1 menyebutkan, bahwa dalam hal pimpinan DPRD kabupaten/kota, belum terbentuk, DPRD kabupaten/kota, dipimpin oleh pimpinan sementara DPRD kabupaten/kota. Pada ayat 2 menyebutkan, bahwa pimpinan sementara DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat 1 terdiri atas satu orang ketua dan satu orang wakil ketua yang berasal dari dua partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama dan kedua di DPRD kabupaten/kota,” sebut Sekwan Sangihe Riputri Tamaka saat membacakan Pengumuman Pimpinan sementara DPRD Sangihe nomor 170/13/149.

Selanjutnya, berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat 2 dan ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman, Penyusunan, Tata Tertib, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota, menyebutkan dalam hal ini pimpinan DRPD belum terbentuk DPRD dipimpin oleh pimpinan sementara.

“Sesuai ayat 3 pimpinan sementara DPRD bertugas memimpin rapat DPRD, memfasilitasi pembentukan fraksi, memfasilitasi penyusunan rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD. Terakhir memproses penetapan pimpinan DPRD definitif. Berkaitan hal tersebut, maka agar tidak terjadi kekosongan pimpinan DPRD sebelum ditetapkan secara definitif, maka telah dikukuhkan pimpinan sementara DPRD dan penyerahan kepemimpinan yang ditandai dengan penyerahan palu,” ungkapnya.

Selain para anggota dewan terpilih, acara peresmian ini juga dihadiri oleh berbagai pejabat tinggi Provinsi dan daerah, termasuk yang mewakili Gubernur Sulut DR. Ferdinan Manumpil M.Si, Penjabat Bupati Kabupaten Sangihe, Albert Huppy Wounde, Danlanal, Kapolres, Dandim, dan para Pejabat tinggi Pratama Pemkab Sangihe, anggota dewan periode lama dan baru serta undangan lainya.
Kehadiran para pejabat ini menunjukkan pentingnya acara tersebut dalam membangun semangat kebersamaan dan kerja sama antar lembaga. (*Anto)

Post Views: 2,242
Bagikan ini :
Previous Post

Paslon SK-ADT Dijadwalkan Mendaftar di KPU Pada Hari Terahkir

Next Post

Jurusan AB Bisnis Polimdo Gelar Pelatihan Tata Kelola Arsip Bagi Lurah dan Kaling di Kelurahan Malalayang Dua

Next Post

Jurusan AB Bisnis Polimdo Gelar Pelatihan Tata Kelola Arsip Bagi Lurah dan Kaling di Kelurahan Malalayang Dua

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ADVERTISEMENT

Alamat Kantor :

Jl. Politeknik, Kelurahan Kairagi II,
Kecamatan Mapanget, Kota Manado,
Sulawesi Utara

No. Telp :
(0431) 7246837 (Kantor)
0882022399555 (Mobile)

  • About Us
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In