• Advertorial
  • Editorial
  • Opini
  • Wartawan Ba Carita
Wednesday, 22 April 2026
  • Login
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
Cahaya Siang
Advertisement
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
cahayasiang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Sulut
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
  • Olahraga
  • Hiburan

Beranda » Evans Steven Liow Komitmen dan Konsisten Jalankan Tugas Utama Selaku Pjs Bupati Minsel

Evans Steven Liow Komitmen dan Konsisten Jalankan Tugas Utama Selaku Pjs Bupati Minsel

06/10/2024
in Minahasa Selatan, Minsel - Mitra - Bolmong Raya
0
Share on FacebookShare on Twitter
Gubernur Sulut Olly Dondokambey (Kiri) dan Pjs Bupati Minahasa Selatan Evans Steven Liow (Kanan)

CAHAYASIANG.ID, MINSEL – Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Minahasa Selatan, Evans Steven Liow, S. Sos, MM, saat ini terus menunjukkan komitmennya dalam melaksanakan tiga tugas utama selaku pejabat bupati.

Birokrat Pemprov Sulut tersebut menyebut akan konsisten dalam menjalankan arahan serta pesan dari Gubernur Sulawesi Utara, Prof. Dr. Olly Dondokambey, SE kepadanya serta rekan-rekan Pjs kepala daerah usai dilantik pada 23 September 2024 yang lalu.

“Tugas-tugas itu akan saya kerjakan dengan penuh rasa tanggungjawab, patuh dan taat dalam meng-ejahwantakan semua arahan maupun petunjuk beliau dengan penuh dedikasi dan loyal kepada pimpinan,” ujar Liow.

Pjs Bupati Minsel Steven Liow menambahkan akan bertindak tegas kepada setiap ASN, THL yang coba-coba bermain-main didunia politik praktis misalnya, menjadi tim sukses bayangan, berpihak, tidak netral baik lewat ucapan atau menggunakan simbol-simbol tertentu maupun gimik atau gestur tubuh yang mengarah kepada Paslon tertentu.

“Apabila ditemukan adanya dugaan ketidak-netralan yang dilakukan oleh oknum-oknum ASN termasuk THL maka, sanksi menunggu, disesuaikan dengan klasifikasi pelanggaran, bisa lewat teguran ringan, sedang dan berat, pemecatan atau pun di pidana sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Adapun tugas utama penjabat kepala daerah, antara lain adalah bagaimana menjaga stabilitas pemerintah berjalan kondusif, menjaga iklim politik agar tetap stabil, meski tak dipungkiri tetap akan ada dinamika tapi relatif terkendali.

Selain itu seorang pejabat kepala daerah memiliki tugas yang tidak kalah penting lainnya, yaitu yang terkait dengan kesinambungan didalam menjamin urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan agar tetap berlanjut dari pejabat sebelumnya.

Demikian pula halnya dengan anggaran untuk APBD-Perubahan 2024 dan rencana anggaran APBD tahun anggaran 2025 dipastikan dapat mendukung seluruh tugas-tugas pemerintahan yang ada didaerah.

Dengan proses pentahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) diharapkan dapat berjalan sesuai jadwal. Pemerintah daerah akan menfasilitasi semua hal baik yang menyangkut dengan penganggaran maupun tugas-tugas lainnya yang menjadi kewenangan pemerintah didalamnya Pemerintah desa.

Tak hanya itu, tugas penting lainnya yang harus dilakukan oleh seorang Steven Liow, pejabat sementara bupati Minahasa Selatan daerah yaitu, pengendalian inflasi, penurunan tingkat kemiskinan ekstrem, stunting, dan pengelolaan dana APBD yang good and clean governance, pemerintahan yang demokratis, efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan yang berorientasi pada kepentingan publik.

Pembatasan wewenang Pj Kepala Daerah berdasarkan UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah adalah, melakukan mutasi pegawai, membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya.

Selain itu, membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya, dan membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya. (*Rul)

Post Views: 3,000
Bagikan ini :
Previous Post

Upacara HUT TNI ke-79, Bersama Rakyat Kawal Program Pemerintah Menuju Indonesia Maju

Next Post

Kemenkumham dan Kemendagri Komunikasikan Penguatan HAM Bagi Satpol PP

Next Post

Kemenkumham dan Kemendagri Komunikasikan Penguatan HAM Bagi Satpol PP

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ADVERTISEMENT

Alamat Kantor :

Jl. Politeknik, Kelurahan Kairagi II,
Kecamatan Mapanget, Kota Manado,
Sulawesi Utara

No. Telp :
(0431) 7246837 (Kantor)
0882022399555 (Mobile)

  • About Us
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In