
CAHAYASIANG.ID, Sulut – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui keputusan Mendagri nomor 100.1.2.7-2109 tahun 2025, tentang hasil evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah secara nasional tahun 2024.
Keputusan monitoring tersebut berdasarkan laporan penyelenggaraan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota tahun 2023.
Dari hasil yang ada dari indeks penilaian, khususnya terkait serapan anggaran hingga Pembangunan secara umum Sulawesi Utara (Sulut) mendapatkan skor dengan predikat rendah (2,0202).
Berikut Skor bagi 15 daerah di Sulawesi Utara dari Paling Tinggi hingga terendah:
- Kabupaten Bolaang Mongondow Utara 3,5353 (Tinggi)
- Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan 3,1983 (Sedang)
- Kabupaten Kepulauan Talaud 3,0683 (Sedang)
- Kota Manado 3,0623 (Sedang)
- Kabupaten Bolaang Mongondow 3,0561 (Sedang)
- Kabupaten Minahasa Utara 2,9879 (Sedang)
- Kabupaten Kepulauan Sangihe 2,9762 (Sedang)
- Kota Kotamobagu 2,9736 (Sedang)
- Kota Bitung 2,9710 (Sedang)
- Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro 2,7659 (Sedang)
- Kabupaten Minahasa Selatan 2,7316 (Sedang)
- Kabupaten Bolaang Mongondow Timur 2,6515 (Sedang)
- Kota Tomohon 2,6145 (Sedang)
- Kabupaten Minahasa Tenggara 2,4702 (Rendah)
- Kabupaten Minahasa 2,4038 (Rendah)
Melihat evaluasi Kemendagri mengenai kinerja Pemda Se-Sulawesi Utara, Pimpinan Jurusan ilmu Pemerintahan Fispol Unsrat, Yurnie Sendow kepada cahayasiang, Sabtu (25/10/2025), mengatakan, Kuncinya ada tiga yakni Perencanaan, Monitoring dan Evaluasi.
“Jika punya perencanaan matang maka otomatis lemahnya serapan anggaran hingga pembangunan bisa diperkecil ruang geraknya. Selanjutnya Monitoring, perencanaan saat masuk realisasi dibutuhkan pengawasan agar eksekusi rancangan strategis setiap SKPD jelas. Setelah itu Evaluasi, Perencanaan dan Monitoring adalah dua komponen penting tapi tanpa evaluasi rutin, contoh tiap 2 sampai 3 bulan sekali,” urai Sekretaris Jurusan Ilmu Pemerintahan Fispol Unsrat tersebut.
“Kalau tiga komponen seperti Perencanaan, Monitoring hingga Evaluasi tidak dilakukan terpola dengan rutin. Jangan heran indeks penilaian Kemendagri seperti itu bagi Sulawesi Utara akan terus berulang, ada juga tak kalah penting berarti tidak adanya koordinasi antar SKPD,” pesan Ketua KPU Kabupaten Minahasa Selatan sekitar tahun 2019 itu. (red)





