“Kami mengharapkan riset Universitas Airlangga tidak hanya sampai pada publikasi, tetapi juga nanti kami dorong agar bisa menghasilkan suatu kreativitas atau menghasilkan suatu produk yang bisa dinikmati oleh masyarakat,” ujar Madyan.
Dijelaskannya, UNAIR telah memiliki fasilitas dan mekanisme internal untuk mendukung pengembangan produk inovatif, termasuk wadah yang berfungsi menginisiasi produk agar dapat dikomersialisasikan atau didaftarkan patennya. Universitas juga memiliki badan yang menangani pengurusan paten atas hasil karya sivitas akademika, termasuk mahasiswa, sehingga hasil inovasi dapat memperoleh pelindungan KI.
Madyan menuturkan, penguatan ekosistem tersebut penting agar mahasiswa dan sivitas akademika memiliki dukungan dalam mengembangkan hasil riset hingga tahap pelindungan dan pemanfaatan. Kolaborasi dengan Kementerian Hukum menjadi salah satu bagian dari upaya memudahkan proses pengurusan paten atas inovasi yang dihasilkan di lingkungan kampus.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar mengatakan, DJKI saat ini mencatat sekitar 250.000 paten dalam negeri yang berasal dari perguruan tinggi dan lembaga penelitian. Namun, sebagian paten tersebut masih belum dimanfaatkan secara optimal karena proses riset dan pengembangannya belum sepenuhnya berorientasi pada kebutuhan industri.
Hermansyah menyebut kondisi tersebut sebagai bahan evaluasi bagi DJKI untuk memperkuat peran teknis dan fasilitasi dalam ekosistem paten. Selain melaksanakan tugas pemeriksaan permohonan dan menerbitkan sertifikat paten, DJKI perlu membantu mempertemukan inventor dengan industri serta calon investor.
Oleh sebab itu, DJKI juga berencana menyelenggarakan Forum Bisnis Paten dengan menampilkan produk-produk paten yang telah dikurasi serta mengundang industri dan calon investor untuk melakukan business matching.
“Semua produk-produk paten yang sudah dikurasi akan kita showcase di sana, kemudian kita undang para calon investor dan industri untuk langsung business matching,” katanya dalam sesi tanya jawab WCCO.
Hermansyah menambahkan, melalui forum tersebut diharapkan dapat menghasilkan transaksi lisensi dan pengembangan teknologi di industri. Dengan demikian, paten tidak hanya menjadi dokumen pelindungan atau capaian administratif, tetapi dapat dikembangkan menjadi produk dan inovasi yang memberikan nilai tambah bagi inventor, perguruan tinggi, serta dunia usaha.
Kepala Bapelkum Bitung, Sudarsono didampingi Kasubag TU Fetty Wantania,Kasi Penyelenggaraan Musa Paparang, Kasih Program dan Evaluasi Abdul Majid Ode, serta pejabat non-manajerial, PPK dan MagangHub mengikuti jalannya kegiatan melalui sambungan zoom. (*/ak)


