CAHAYASIANG.ID, Manado – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado, melaksanakan tahapan Rapat Pleno terbuka Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD dan Perolehan Kursi Anggota DPRD Kota Manado.
Bertempat di Hotel Four Points Manado pada Selasa (28/5) pagi tadi, rapat pleno ini dihadiri para pimpinan maupun perwakilan partai politik (parpol), perwakilan Forkopimda Kota Manado, serta para undangan lainnya.
Rapat pleno berlangsung lancar, tanpa diwarnai dengan interupsi atau hal lainnya. Terutama, dalam pembacaan berita acara dan nama-nama caleg serta jumlah kursi parpol untuk DPRD Kota Manado,
Pada saat Ketua KPU Kota Manado Ferley Kaparang menanyakan sah atau tidak hasil rapat pleno ini, para wakil parpol dan caleg yang hadir dalam pleno pun kesemuanya menyatakan sah.
Selanjutnya, hasil pleno yang disahkan tersebut, ditandatangani oleh para perwakilan parpol yang hadir, dengan disaksikan para komisioner KPU Kota Manado.
Ferley saat diwawancarai mengatakan, pleno yang dilangsungkan hari ini merupakan tindak lanjut dari hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pimilihan Umum (PHPU) sebelumnya.
“Kami sudah mendapat surat dari MK terkait PHPU untuk menindaklanjuti dengan menetapkan perolehan kursi parpol dan calon terpilih untuk DPRD Kota Manado di 5 dapil,” ungkapnya.
Tidak lanjut tersebut menurut Ferley dilakukan dengan penandatangan Surat Keputusan (SK) tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik serka SK terkait Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Manado. (ak)