• Advertorial
  • Editorial
  • Opini
  • Wartawan Ba Carita
Wednesday, 22 April 2026
  • Login
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
Cahaya Siang
Advertisement
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
cahayasiang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Sulut
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
  • Olahraga
  • Hiburan

Beranda » Eks Koruptor Nyaleg, Harus Umumkan Statusnya

Eks Koruptor Nyaleg, Harus Umumkan Statusnya

31/08/2023
in Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

CAHAYASIANG.ID, MANADO – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri meminta mantan terpidana kasus korupsi mengumumkan status hukum saat proses pencalonannya sebagai anggota legislatif, seperti dilansir dari CNN.

“Yang perlu diperhatikan bahwa seorang mantan terpidana sebagaimana dimaksud harus menyatakan dan mengumumkan status hukum dirinya, dan dengan demikian publik menjadi tahu status caleg,” ujar Firli melalui keterangan tertulis, Kamis (31/8).

Menurutnya, rakyat membutuhkan calon-calon pemimpin yang jujur dan berintegritas. Salah satunya dengan pernyataan dan pengumuman caleg sebagai mantan terpidana kepada publik, menurutnya, dapat dijadikan pertimbangan bagi masyarakat untuk menentukan pilihan.

“Di sinilah menjadi penting kemudian bagi masyarakat, tidak hanya bertindak sebagai pemilih saja, namun juga turut mengawasi pelaksanaan pemilu. Termasuk secara cermat memilih para calon bupati, wali kota, DPR/DPRD/DPD, bahkan presiden/wakil presiden yang berintegritas,” sebut Firli.

Ia pun menjelasakan, sejauh ini tidak ada ketentuan tertulis yang melarang mantan terpidana kasus korupsi mencalonkan diri dalam pemilu. Dalam UU Pemilu, terang dia, ditentukan salah satu syarat bakal calon anggota DPR, DPD dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota adalah tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan ancaman pidana lima tahun atau lebih.

Terhadap ketentuan tersebut, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui beberapa putusan pengujian Undang-undang atau judicial review menyatakan, bagi mantan terpidana dapat dicalonkan atau mencalonkan dengan beberapa ketentuan.

Yaitu harus telah selesai menjalani pidana (bebas murni); membuat pernyataan bahwa yang bersangkutan pernah dipidana dan telah selesai menjalani pidana dan diserahkan kepada KPU; membuat pengumuman di media massa bahwa dirinya pernah dipidana dan telah selesai menjalani pidana; dan memenuhi masa jeda lima tahun terhitung sejak telah selesai menjalani pidana (bebas murni).

“Berdasarkan hal-hal tersebut dapat dikatakan tidak ada ketentuan tertulis yang melarang mantan terpidana korupsi untuk dicalonkan atau mencalonkan diri,” tutur Firli.

Pernyataan di Semua Alat Peraga Kampanye

Sementara itu, Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute (TII) Arfianto Purbolaksono meminta calon anggota legislatif (caleg) mantan koruptor, agar membuat pernyataan pernah melakukan korupsi pada semua alat peraga kampanye, baik secara luring maupun daring.

“Pernyataan pada alat peraga kampanye tersebut memuat bahwa yang bersangkutan adalah mantan narapidana tindak pidana korupsi dan menyatakan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” kata Arfianto, dilansir dari Antara.

Post Views: 4,898
Bagikan ini :
Halaman Selanjutnya
Menurut Arfianto, pernyataan itu penting karena korupsi merupakan...
Page 1 of 2
12Next
Previous Post

Dewan Pers Apresiasi Hadirnya Forum Pimred, Bagir Manan: ”FPRMI, Kawal Kebebasan Pers”

Next Post

GIBRAN, TANGGUNG JAWAB SEJARAH GENERASI MILENIAL DAN GEN Z

Next Post

GIBRAN, TANGGUNG JAWAB SEJARAH GENERASI MILENIAL DAN GEN Z

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ADVERTISEMENT

Alamat Kantor :

Jl. Politeknik, Kelurahan Kairagi II,
Kecamatan Mapanget, Kota Manado,
Sulawesi Utara

No. Telp :
(0431) 7246837 (Kantor)
0882022399555 (Mobile)

  • About Us
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In