CAHAYASIANG.ID, Manado – Layanan adminsitrasi kependudukan yang dilakukan oleh Pemeritah Kota (Pemkot) Manado melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Berbagai (Dukcapil), menjadi salah satu fokus palayanan publik yang senantiasa dibenahi. Salah satunya adalah untuk memproteksi masyarakat dari berbagai modus penipuan.
Terkait itu, dalam upaya meningkatkan persentase penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD), Kepala Dinas Dukcapil Kota Manado, Erwin Kontu, mengeluarkan kebijakan baru. Kebijakan ini mewajibkan agar setiap pengurusan administrasi kependudukan, dapat disertai dengan adanya IKD bagi warga yang warga memiliki Smart Phone. Maksud dari kebijakan tersebut adalah untuk memastikan seluruh masyarakat Kota Manado dapat beralih dari identitas fisik ke digital
Kontu juga pada kesempatan itu mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap maraknya penipuan yang mengatasnamakan pembuatan IKD. Ia menegaskan bahwa Disdukcapil Kota Manado tidak pernah melakukan pembuatan IKD secara door to door, ataupun melalui telepon langsung kepada masyarakat.
“Jika ada oknum yang mengaku dari pihak Disdukcapil dan menawarkan pembuatan IKD via telepon atau WhatsApp, sudah dapat dipastikan itu adalah penipuan,” tuturnya.
Kebijakan ini diharapkah oleh Dinas Dukcapil Kota Manado dapat mencapai target maksimal dalam penggunaan IKD. (**/ak)