
CAHAYASIANG.ID, Manado – Dugaan praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar di SPBU 74.593.21 Desa Tateli, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa, kembali menjadi sorotan. Dari penelusuran yang dilakukan, ditemukan sejumlah indikasi yang diduga mengarah pada penyalahgunaan distribusi solar subsidi. Dimulai dari penggunaan kendaraan bertangki modifikasi, hingga dugaan keterlibatan oknum wartawan dalam praktik pemerasan. Berbagai dugaan ini ditemukan di lapangan yang dilakukan pada Rabu (15/7/2026).
Sehari sebelumnya, saat dikonfirmasi pada Selasa (14/7/2026), perwakilan manajemen SPBU 74.593.21 Tateli, Yohanes Taliawo, membantah seluruh tudingan yang beredar. Menurutnya, operasional SPBU telah berjalan sesuai prosedur dan mengikuti ketentuan yang berlaku.
Ia menilai isu mengenai dugaan penyimpangan di SPBU tersebut merupakan pemberitaan yang terus berulang. “Narasinya sama dari waktu ke waktu. Berita di media itu cuma ‘kaset rusak’ yang diulang terus. Kami sudah klarifikasi, tapi satu-dua minggu kemudian muncul lagi isu yang sama,” ujarnya.
Yohanes juga menjelaskan bahwa operator SPBU tidak memiliki kewenangan menolak kendaraan yang memiliki barcode resmi MyPertamina. “Setiap mobil yang masuk membawa barcode resmi wajib kami layani. Setelah BBM keluar dari SPBU, penggunaannya sudah bukan menjadi kewenangan kami. Kami menjual sesuai SOP,” katanya.
Namun demikian, kondisi berbeda ditemukan di lapangan. Sejumlah kendaraan seperti Isuzu Panther, Toyota Kijang, hingga dump truck, diduga telah dimodifikasi dengan tangki berkapasitas lebih besar dari standar pabrikan. Kendaraan-kendaraan tersebut disebut mendominasi antrean pengisian solar subsidi.
Selain itu, ada dugaan pengisian BBM yang menggunakan galon berukuran besar secara terselubung. Berdasarkan informasi dari sumber internal yang tidak mau disebutkan identitasnya, stok solar subsidi sekitar 16.000 liter disebut habis hanya dalam waktu sekitar satu jam.
Sumber tersebut menduga masih terdapat sisa stok yang sengaja dialokasikan untuk kendaraan tertentu pada waktu-waktu tertentu. Namun, hingga berita ini diterbitkan, informasi tersebut belum dapat diverifikasi secara independen kepada pihak berwenang.
Investigasi juga mengungkap adanya dugaan keterlibatan seorang oknum wartawan. Berdasarkan keterangan seorang sopir berinisial R, oknum wartawan itu diduga meminta jatah solar subsidi yang kemudian diuangkan melalui pihak penampung BBM ilegal.
“Kalau armada saya bisa terisi lancar, berarti ada jatah untuk dia. Kalau tidak dapat titipan uang solar, dia mengancam akan membuat berita besar untuk menutup SPBU,” ujar R.
Jika benar informasi ada keterlibatan langsung oknum wartawan ikut menjadi pelaku Mafia BBM, tentunya ini bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik.
“Wadah jurnalis wajib memanggil oknum wartawan yang diduga ikut terlibat secara masif terhadap penyalahgunaan BBM di SPBU Tateli”, ujar warga yang minta namanya tidak dipublis.
Terkait hal itu, masih diupayakan untuk memperoleh konfirmasi dari oknum wartawan yang diduga terkait tuduhan tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan sehingga asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan.
Sejumlah pihak berharap aparat penegak hukum khususnya Polda Sulut segera melakukan penyelidikan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam distribusi BBM bersubsidi di SPBU tersebut serta dugaan keterlibatan anggota polri aktif.
Masyarakat pun meminta Polda Sulawesi Utara, Polres Minahasa, serta PT Pertamina Patra Niaga segera turun melakukan pemeriksaan terhadap data transaksi digital, berupa rekaman CCTV, serta kendaraan yang diduga menggunakan tangki modifikasi. Apabila ditemukan pelanggaran, masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan terhadap seluruh pihak yang terbukti terlibat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Roland)


