
CAHAYASIANG.ID, SULUT – Dugaan praktik pungutan liar di Terminal Karombasan, Manado dibantah secara langsung oleh Supir-supir di Terminal Karombasan.
Saat dikonfirmasi secara langsung melalui media cahayasiang.id, Fery Wungkana Supir rute Manado – Langowan, Fery Wungkana yang mewakili sekitar 20-an Supir di Terminal Karombasan membantah isi pemberitaan tersebut yang tidak benar.
“Itu tidak benar, hoax itu. Biaya retribusi sampai saat ini tetap 5.000 rupiah per hari per kendaraan yang keluar sekali jalan. Dan untuk rute Manado-Langowan itu ada sekitar 7 bus per hari.” ujar Ferry yang sudah menjadi supir puluhan tahun ini.
Berdasarkan penelusuran media cahayasiang.id operasional Bus di Terminal tersebut beroperasi hingga malam hari sekitar pukul 19.00 – 19.30 untuk rute terakhir.
Sementara itu, Dinas Perhubungan Sulawesi Utara melalui Kepala Terminal Karombasan Jenny Salomon juga angkat bicara terkait pemberitaan tersebut yang dianggapnya keliru dan tidak benar.
“Pertama, disini itu Terminal Tipe B bukan Tipe A. Kedua biaya retribusi yang ditagih ke supir itu sudah diatur dalam Peraturan Daerah No.1 Tahun 2024 yakni sebesar Rp. 5.000 rupiah” terang Jenny.
Jenny pun menyesalkan isi pemberitaan yang menurutnya tidak benar dan tanpa konfirmasi langsung ke supir-supir dan juga kedirinya yang bertanggung jawab di terminal tersebut.
“Sangat disayangkan, kenapa isi pemberitaanmya tidak benar seperti itu. Bahkan narasumbernya juga tidak jelas masyakarat itu siapa. Tapi tidak apa-apa. Yang pasti kami sudah melakukan tugas kami sesuai aturan yang ada.” tambahnya.
Adapun Terminal Karombasan ini mulai dibuka dan beroperasi sekitar tahun 1977–1978 dengan layanan angkutan umum dan bus di terminal ini yang beroperasi setiap hari, dan saat ini melayani rute ke arah Langowan, Kawangkoan, Warembungan dan Kali. (*Petu)


