(CAHAYASIANG.ID) MINAHASA UTARA – Kasus dugaan pemalsuan surat nikah yang dilakukan Richard Toar Sendow yang notabene adalah Kepala Dinas Perindustrian Minut semakin menjadi trending topik.
Selasa, (29/03/2022), Wartawan CAHAYASIANG.ID yang menurunkan berita dalam tiga edisi-pun menerima realese sebagai klarifikasi dari Richard Toar Sendow (RTS) melalui kuasa hukumnya Jantje Christ Noya SH. Release ini sebenarnya dialamatkan kepada Inspektur Minut sebagai klarifikasi atas pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Minut Senin, (28/03/2022) dan pemberitaan CAHAYASIANG.ID tanggal (27/03/2022).
Menurut Noya, klarifikasi ini disampaikan kepada CAHAYASIANG.ID sebagai upaya memenuhi hak jawab kliennya. Dalam surat klarifikasi tersebut RTS mengatakan sebagai berikut.
“Melalui surat ini saya Jantje Chris Noya SH sebagai Advokat dan Konsultan Hukum dan berdasarkan Surat Kuasa tanggal (21/09/2021) dari klien kami Richard Toar Sendow mengajukan klarifikasi kepada Kepala Inspektorat Kabupaten Minut sehubungan dengan pemeriksaan dari klien kami pada Senin, (28/03/2022) akibat pengaduan dari Pingkan Imelda Christie Langelo (isteri dari Klien kami ) yang mengada- ada dan juga berita di media CAHAYA SIANG.ID pada Minggu, (27/ 03/2022) dengan judul berita ‘Inspektorat Minut : Telah Terjadi Pemalsuan Surat Nikah Atas Nama Toar Sendow. Umbase, Akan Ada Tindakan’,” kataNoya.
Lanjut, dalam isi realese mengatakan, klarifikasi mewakili dari RTS adalah.
1.Bahwa Klien kami RICHARD TOAR SENDOW tidak pernah memalsukan surat nikah di Gereja HKBP (Huria Kristen Batak Protestan) Kota Serang, Provinsi Banten.
2. Bahwa Klien kami RTS dan Pingkan Langelo sekarang ini masih suami isteri yang sah, menikah di Kota Serang pada (24/08/2017) sesuai dengan Akta Perkawinan No. 3673 – KW – 25082017 – 0003.
3. Bahwa Klien kami RTS sekarang ini sudah mengajukan gugatan cerai kepada isterinya PIngkan Langelo di Pengadilan Negeri Airmadidi lewat Surat Kuasa tanggal 21 September 2021 kepada Kami dan sekarang ini sementara proses persidangan yang sudah hampir selesai.
4. Adapun alasan dari klien kami menggugat cerai isterinya karena bahwa dari awal rumah tangga sudah sering terjadi percekcokan dan perselisihan pendapat, dan bilamana ini terjadi isteri dari klien saya sering menjelek-jelekan lewat media sosial dan surat kabar.
5. Klien kami juga pernah dilaporkan isterinya ke Polda Sulut dan laporannya dilimpahkan ke Polres Minut, yaitu tentang penelantaran anak dan kekerasan dalam rumah tangga dimana isi laporannya sangat mengada-ada karena tidak cukup bukti, dan sampai sekarang kasus ini tidak bisa naik ke penyidikan. Adapun laporan yang mengada-ada dari isteri Klien saya ini juga dimuat lewat TV iNews dan Youtube pada tanggal 10 januari 2022.
“Berdasarkan uraian di atas maka ijinkan kami memberikan kajian hukum kepada yang terkasih Kepala Inspektorat Munut mengenai surat pengaduan dari Pingkan Langelo mengenai tuduhan pemalsuan surat nikah adalah tidak benar dan ini adalah pencemaran nama baik dan pembunuhan karakter untuk klien saya dengan alasan,” imbuh Noya.
Ditambahkannya, dalam klarifikasi, yang bisa membuktikan akta nikah itu asli atau palsu adalah putusan pengadilan, yang bisa membatalkan akta nikah adalah putusan pengadilan. Dan jika memang ada pihak-pihak yang merasa keberatan untuk masalah ini kenapa tidak ada yang menggugat.
Surat klatifikasi ini dibuatkan tembusan kepada masing-masing pihak terkait yaitu Bupati Minahasa Utara, Plt. Sekretaris Daerah Minut, Kapolres Minut dan Ketua Pengadilan Negeri Airmadidi.
Di bagian lain, inspektur Minut, Umbase Mayuntu MSi melalui Sekretaris Inspektorat Steven Tuwaidan, saat ditemui Rabu, (30/03/3022) membenarkan telah menerima surat klarifikasi dari kuasa hukum Toar Sendow.
Hanya saja, menurut Tuwaidan, diperiksanya saudara RTS bukan karena laporan Pingkan Lamgelo ke Inspektorat Minut melainkan atas perintah bupati untuk menindaklanjuti surat dari Inspektorat Provinsi Sulawesi Utara agar memeriksa RTS dan bupati menugaskan Inspektorat.
“Klarifikasi dari RTS lewat kuasa hukum sudah masuk, hanya saja kami bekerja secara independen tanpa ada intervensi dari pihak lain dalam bentuk apapun. Namun demikian klarifikasi atau jawaban dari RTS tetap kami terima dan karena laporannya terkait dengan dugaan surat nikah palsu maka kami menghubungi pihak yang terkait didalam perkara tersebut sebagai subjek untuk kepentingan cek dan ricek,” terang Tuwaidan.
Lanjut dikatakannya, kelembagaan Inspektorat Minut membentuk tim dan sudah melakukan pemeriksaan terhadap kedua pasangan terkait dan tim akan merumuskan hasil dalam minggu ini untuk diserahkan kepada Bupati Minut Joune Ganda SE. Soal pembuktian keaslian akta nikah dari Capil itu menjadi persoalan lain diluar wewenang kami.
“Hasil pemeriksaan akan diajukan kepada Bupati Minut dalam satu, dua hari kedepan,” pungkas Tuwaidan.(Rub)