
CAHAYASIANG.ID MANADO, 13 Februari 2025 – Investigasi terbaru dari Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) menemukan bahwa Hotel Grand Kawanua (Novotel Manado) dan Real Estate PT Wenang Permai Sentosa diduga belum mengantongi izin Surat Izin Pengambilan Air Tanah (SIPA) yang masih berlaku. Hal ini berpotensi melanggar peraturan pengelolaan sumber daya air yang telah diatur dalam undang-undang dan peraturan pemerintah.
Temuan Investigasi dan Klarifikasi Pemerintah
Dalam upaya mengonfirmasi dugaan pelanggaran ini, Tim 7 Investigasi DPN LAKRI mendatangi berbagai instansi terkait, termasuk Dinas ESDM dan Dinas PTSP Provinsi Sulawesi Utara. Berdasarkan hasil investigasi:
- Hotel Grand Kawanua (Novotel Manado) Belum Mengurus SIPA
Dinas ESDM Sulut mengonfirmasi bahwa hingga saat ini, hotel tersebut belum mengurus izin SIPA yang diperlukan untuk pemanfaatan air tanah.
Sejak tahun 2023, kewenangan perizinan SIPA telah diambil alih oleh Kementerian ESDM, dan belum ada bukti bahwa pihak hotel telah mengajukan perpanjangan izin.
- Real Estate PT Wenang Permai Sentosa Diduga Menggunakan Air Tanah Tanpa Izin yang Berlaku
Izin SIPA yang dimiliki oleh pengelola real estate ini disebut telah kedaluwarsa, dan belum ada kejelasan apakah telah diperpanjang atau tidak.
Jika izin tidak diperpanjang, maka pengambilan air tanah oleh real estate ini bisa dianggap sebagai pelanggaran. - Pembayaran Pajak Tidak Berarti Legalitas Terpenuhi
Meski hotel dan real estate ini membayar pajak air tanah ke Dinas Bapenda Manado, hal tersebut tidak otomatis membuat pemanfaatan air tanah mereka sah.
Sesuai peraturan, setiap entitas bisnis yang menggunakan air tanah wajib memiliki izin SIPA guna memastikan bahwa pemanfaatannya sesuai dengan ketentuan lingkungan dan hukum yang berlaku.

Konsekuensi Hukum dan Sanksi Potensial;
Berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 1974 tentang Pengairan, pengambilan air tanah tanpa izin dapat dikategorikan sebagai pencurian air. Jika terbukti bersalah, hotel dan real estate terkait dapat menghadapi:
Sanksi administratif, seperti denda atau penghentian operasional sementara.
Sanksi pidana, yang bisa mencakup denda besar atau hukuman penjara.
Bunda Yuni Wahyuni, aktivis perempuan Sulut dari Tim 7 Investigasi DPN LAKRI, menegaskan bahwa kasus ini menjadi contoh penting bagi hotel dan bisnis lainnya di Sulawesi Utara agar patuh terhadap aturan yang berlaku.
“Kami akan terus menyelidiki hotel-hotel lain di Sulut untuk memastikan kepatuhan mereka terhadap regulasi air tanah. Apa yang menjadi hak pemerintah daerah harus dipenuhi oleh para investor yang menjalankan bisnis di wilayah ini,” tegas Bunda Yuni.
Pihak Hotel Belum Memberikan Klarifikasi
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen Hotel Grand Kawanua (Novotel Manado) belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan ini. Upaya konfirmasi oleh media belum mendapat respon, dengan alasan manajemen hotel masih sibuk.
Kesimpulan dan Tindak Lanjut; LAKRI menegaskan bahwa kepatuhan terhadap regulasi lingkungan dan perizinan adalah kewajiban setiap bisnis, terutama yang memanfaatkan sumber daya alam seperti air tanah. Dengan adanya temuan ini, diharapkan pemerintah daerah dan kementerian terkait dapat mengambil tindakan sesuai aturan yang berlaku guna memastikan pengelolaan air tanah yang adil dan berkelanjutan.(*Yuni)






