CAHAYASIANG.ID, MINAHASA – Pelaksanaan Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) Desa Tateli, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa, kembali menjadi sorotan. Calon Hukum Tua Nomor Urut 1, Deddy Richard Wariki, secara resmi mengajukan keberatan atas pelaksanaan dan hasil Pilhut Tateli Tahun 2026 kepada Bupati Minahasa.
Surat keberatan yang disampaikan pada 19 Juni 2026 itu memuat sejumlah dugaan pelanggaran yang menurut Deddy telah terjadi sejak tahapan kampanye hingga proses pemungutan suara. Ia menilai pelanggaran tersebut berdampak terhadap kualitas dan integritas pelaksanaan pesta demokrasi di tingkat desa.
Dalam suratnya, Deddy menyoroti dugaan penyalahgunaan fasilitas negara berupa kendaraan Program Makan Bergizi Gratis yang disebut digunakan untuk mendukung kegiatan salah satu calon pada saat pemaparan visi dan misi. Selain itu, ia juga mempertanyakan dugaan keterlibatan seorang anggota DPRD Kabupaten Minahasa yang dianggap tidak netral karena diduga aktif memberikan dukungan kepada calon tertentu.
Tidak hanya itu, Deddy juga mempersoalkan proses pemutakhiran data pemilih. Menurutnya, terdapat sejumlah warga yang sebelumnya tercantum dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) namun tidak lagi masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Ia juga menyebut adanya pemilih pemula yang telah memiliki KTP elektronik tetapi tidak dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara.
Dugaan praktik politik uang turut menjadi salah satu poin keberatan yang diajukan. Deddy mengklaim terdapat pembagian uang tunai kepada warga yang diduga bertujuan memengaruhi pilihan politik masyarakat. Dugaan tersebut, menurutnya, disertai bukti yang telah dilampirkan dalam dokumen keberatan.
Selain itu, ia menilai panitia tidak memberikan fasilitas yang memadai kepada pemilih yang sedang sakit maupun warga penyandang disabilitas. Akibatnya, sejumlah warga disebut tidak dapat menggunakan hak pilih mereka dalam Pilhut tersebut.
Pada saat penghitungan suara, saksi dari calon nomor urut 1 juga menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian antara jumlah surat suara dengan daftar hadir pemilih. Disebutkan terdapat selisih satu surat suara yang hingga proses selesai belum mendapatkan penjelasan yang memuaskan dari panitia.
Atas berbagai dugaan pelanggaran tersebut, Deddy Richard Wariki memutuskan untuk tidak menandatangani berita acara pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pilhut Desa Tateli.
Melalui surat keberatannya, ia meminta Bupati Minahasa untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap seluruh dugaan pelanggaran yang terjadi. Ia juga memohon agar proses pelantikan hasil Pilhut Desa Tateli ditunda hingga seluruh persoalan tersebut mendapatkan kejelasan dan penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari panitia Pilhut Desa Tateli maupun pihak-pihak yang disebut dalam surat keberatan tersebut terkait berbagai tudingan yang disampaikan oleh calon nomor urut 1.(RS)





