
CAHAYASIANG.ID, BITUNG – Terkait dengan perkembangan pemeriksaan perkara dugaan korupsi Perjalanan Dinas (Perjadin) Anggota DPRD Kota Bitung 2019 – 2024, Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, Dr Yadyn Palebangan SH MH, melalui dalam rilis resminya menulis, bahwa penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Perjadin Anggota DPRD tahun 2019 sampai dengan 2024 untuk tahun anggaran 2022 dan 2023 terus berjalan.
“Telah ditemukan Fakta hukum formiil dan materiil penyimpangaan penggunaan anggaran perjalanan dinas, baik fiktif maupun markup untuk kami tingkatkan ke tahap selanjutnya.
Penyidikan yang kami lakukan melaui metode terencana dan terukur sesuai ketentuan Hukum Acara Pidana,”ujarnya.
Yadyn menambahkan, Scientific investigation dalam pengumpulat alat bukti electronic evidence kami lakukan dengan prinsip profesionalisme dan kehatian-hatian dalam menentukan langkah atau tindakan hukum selanjutnya.
“Kami punya Monitoring Center yang senantiasa memantau pergerakan para saksi, termasuk saksi yang saat ini berada di luar negeri. Kami minta untuk kembali ke Indonesia,”ungkap perebut peringkat I raihan PNBP terbaik se-Sulut ini.
Yadyn berpesan, saksi dalam pemeriksaan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas oleh Anggota DPRD Kota Bitung Tahun 2019 sampai dengan 2024 untuk Tahun Anggaran 2022 dan 2023 untuk tidak melarikan diri dan menghindari pemeriksaan, karena pihaknya akna terus mengejar. (Yaps)





