• Advertorial
  • Editorial
  • Opini
  • Wartawan Ba Carita
Kamis, 3 September 2026
  • Login
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
Cahaya Siang
Advertisement
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
cahayasiang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Sulut
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
  • Olahraga
  • Hiburan

Beranda » Dua WNA Tiongkok Jadi Tersangka PETI di Kawasan Hutan Produksi Terbatas Bolmong

Dua WNA Tiongkok Jadi Tersangka PETI di Kawasan Hutan Produksi Terbatas Bolmong

03/09/2026
in Bolmong Raya, Minsel - Mitra - Bolmong Raya
0
Share on FacebookShare on Twitter
Dua WNA asal Tiongkok (wajah diblur) yang diamakan petugas UPTD KPH di Kabupaten Bolaang Mongondow. (Sumber: Kemenhut)

CAHAYASIANG.ID, Bolaang Mongondow – Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi menetapkan dua warga negara asing (WNA) asal Tiongkok, CXY dan XXL, sebagai tersangka pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Sungai Ongkag, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (28/8/2026) setelah penyidik mengungkap peran masing-masing dalam operasional pertambangan ilegal di kawasan hutan tersebut.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa kawasan hutan harus terlindungi dari kegiatan pertambangan ilegal yang mengambil manfaat dari sumber daya alam tanpa hak.

“Pertambangan ilegal di kawasan hutan tidak hanya merusak hutan dan lingkungan, tetapi juga mengambil ruang yang seharusnya dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan negara. Negara juga tidak boleh membiarkan kegiatan ilegal menciptakan persaingan yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang menjalankan kewajibannya sesuai aturan. Karena itu, penegakan hukum kami arahkan untuk menghentikan kerusakan kawasan, melindungi kepentingan masyarakat, menjaga penerimaan negara, dan memastikan tata kelola sumber daya alam berjalan secara tertib dan adil,” tegas Januanto.

Hasil penyidikan menunjukkan XXL berperan sebagai pengawas lapangan, sedangkan CXY diduga mengoordinasikan operasional PETI. Penyidik juga memperoleh keterangan ahli digital forensik yang menemukan riwayat penerimaan dan penyaluran dana melalui rekening atas nama CXY. Transaksi tersebut diduga digunakan untuk pembayaran upah pekerja, penyewaan alat, dan pembelian bahan yang digunakan dalam proses pengolahan emas.

Kasus ini bermula dari Operasi Pengamanan Kehutanan yang dilakukan UPTD KPH Unit I Bolaang Mongondow dan Bolaang Mongondow Utara pada 10 Juli 2026 di kawasan HPT Sungai Ongkag. Petugas menemukan indikasi aktivitas pertambangan emas ilegal berupa bak perendaman emas beserta sejumlah sarana pendukung kegiatan pertambangan.

Di lokasi tersebut, petugas mengamankan CXY yang tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan yang sah terkait aktivitas pertambangan. Pengembangan kemudian dilakukan hingga pada 18 Juli 2026 petugas kembali mengamankan XXL di lokasi yang sama. Keduanya selanjutnya diserahkan kepada Kantor Seksi Wilayah III Manado, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi untuk menjalani proses penyidikan.

Keterangan ahli digital forensik kemudian membantu penyidik mendalami peran CXY melalui riwayat transaksi pada rekening atas namanya. Dari transaksi tersebut ditemukan penerimaan dan penyaluran dana yang diduga berkaitan dengan kebutuhan operasional kegiatan PETI, termasuk pembayaran pekerja, penyewaan alat, dan pembelian bahan pengolahan emas.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, kedua tersangka disangkakan melanggar Paragraf 4 Pasal 36 angka 19 jo. Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Keduanya terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp7,5 miliar.

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, mengatakan pengungkapan perkara ini berawal dari temuan di lapangan yang kemudian dikembangkan melalui proses penyidikan.

“Temuan awal di lapangan menjadi pintu masuk untuk mengembangkan perkara ini. Kami mengapresiasi UPTD KPH Unit I Bolaang Mongondow dan Bolaang Mongondow Utara yang telah menemukan dan mengamankan aktivitas tersebut. Setelah ditangani penyidik, perkara terus dikembangkan untuk mengetahui peran masing-masing pihak. Kami akan terus memperkuat kerja sama dengan KPH dan instansi terkait untuk menjaga kawasan hutan dari kegiatan pertambangan ilegal,” ujar Ali Bahri.

Terkait kasus ini, Kepala Seksi Wilayah III Manado Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Rosman Mantu, saat dikonfirmasi menegaskan bahwa kedua WNA tersebut sedang menjalani proses hukum. “Saat ini dalam proses penyidikan dan kepada kedua tersangka sudah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Sementara kedua tersangka dititip di Rutan Kelas IIA Manado,” jelasnya.

Kementerian Kehutanan terus memperkuat pengamanan kawasan hutan dari aktivitas pertambangan ilegal melalui penindakan dan koordinasi dengan pemerintah daerah, pengelola kawasan, aparat penegak hukum, serta para pihak terkait. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga kawasan hutan tetap terlindungi dan memastikan pemanfaatan sumber daya alam berlangsung sesuai ketentuan hukum serta memberikan manfaat bagi masyarakat. (*/ak)

Post Views: 17
Bagikan ini :
Previous Post

Bersama BSG dan OJK, Bupati Ronald Kandoli Hadiri Penandatangan MOU dan PKS Pola Kemitraan Sektor Pertanian / Perkebunan Kabupaten Mitra

Next Post

Janji Perbaiki Ruas Jalan di Tombatu Timur,  GAMKI Mitra Apresiasi Gerak Cepat Bupati: RK Paham Suara Hati Masyarakat

Next Post

Janji Perbaiki Ruas Jalan di Tombatu Timur,  GAMKI Mitra Apresiasi Gerak Cepat Bupati: RK Paham Suara Hati Masyarakat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Alamat Kantor :

Jl. Politeknik, Kelurahan Kairagi II,
Kecamatan Mapanget, Kota Manado,
Sulawesi Utara

No. Telp :
(0431) 7246837 (Kantor)
0882022399555 (Mobile)

  • About Us
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In