
CAHAYASIANG.ID, Sangihe – Dua orang anggota Komisioner KPU Sangihe, IT dan ACP, yang sebelumnya dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Tahuna, pada tanggal 21 Mei 2014 dengan Nomor NOMC29/PID.SUS/2024/PN.THN dengan Vonis hukuman 5 bulan.
Kini dinyatakan lepas dari tuntutan (Onslag) oleh Pengadilan Tinggi (PT) Manado. Keputusan ini dikeluarkan setelah kedua terdakwa serta Penuntut Umum mengajukan banding ke PT Manado.
Pengadilan Tinggi Manado lewat laman webnya mengeluarkan putusan dengan Nomor 69/PID/2024/PTMND yang membebaskan kedua terdakwa dari semua tuduhan. Pada Kamis (13/06/24).
Setelah mempertimbangkan bukti dan argumen dari kedua belah pihak, akhirnya memutuskan membatalkan putusan pengadilan Negeri Tahuna tanggal 21 Mei 2024 NOMC29/PID.SUS/2024/PN.THN yang dimohonkan banding tersebut.
Dan menyatakan semua tuntutan tindak Pidana Pemilu, terhadap perkara tersebut dinyatakan Gugur. Dan melepaskan terdakwa I IT dan terdakwa II ACP dari segala tuntutan hukum (Onslag van rechtsvervolging), memulihkan segala hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat martabatnya, menetapkan barang bukti tetap terlampir dalam berkas perkara serta membebankan biaya perkara kepada Negara.
Keputusan ini disambut baik oleh keluarga dan pendukung kedua komisioner, yang sejak awal meyakini bahwa mereka tidak bersalah.
PLH Kasi Intel Kejari Sangihe Jhon P, saat dihubungi lewat telepon mengatakan pihaknya belum menerima informasi lengkap dari Pengadilan Tinggi Manado, terkait gugurnya tuntutan kami.
“Kami belum bisa menjelaskan secara detail terkait apa alasannya sehingga tuntutan kami terhadap dua orang anggota Komisioner KPU ini dinyatakan gugur,” ungkap Jhon.
Putusan PT Manado ini juga diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk selalu mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam setiap proses hukum.
Kedua komisioner ini diharapkan dapat melanjutkan tugas dan tanggung jawab mereka di KPU Sangihe tanpa ada hambatan apapun. Masyarakat Sangihe juga diharapkan dapat kembali percaya pada integritas dan kapabilitas KPU dalam menyelenggarakan pemilu yang jujur dan adil.
Dengan dibebaskannya IT dan ACP, diharapkan tidak ada lagi polemik yang dapat mengganggu proses pemilu di Sangihe. Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama untuk menjaga stabilitas dan keamanan daerah, terutama menjelang pemilu yang akan datang. Keputusan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan di Indonesia. (*Anto)