CAHAYASIANG.ID Jakarta -Tim tabur (tangkap buronan) Kejaksaan Agung RI berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Bengkulu, pada Minggu (3/9/23)

DPO saksi RF (67), berhasil diamankan sekira pukul 20.56 WIB, dan bertempat di Kebayoran. SF wanita asal Yogyakarta tersebut merupakan karyawan BUMN
” RF adalah saksi dalam perkara tindak korupsi pelaksanaan dan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) terhadap 16 puskesmas di Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2022,” ujar Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. Kasubid Kehumasan Kejaksaan Agung RI
Pada saat diamankan, RF bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, terhadap saksi RF dibawa ke Gedung Bundar Kejaksaan Agung guna menunggu kedatangan penyidik dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu
” Saat ini RF masih menunggu kedatangan penyidik dari Kejati Bengkulu untuk menjalankan proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Andrie Wahyu Setiawan
Jaksa Agung RI Prof. Dr. H. Sanitiar Burhanuddin meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung pun mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.(*is.Bento)






