SURAT pengusiran oleh Dr. Ninik Ketua Dewan Pers terhadap PWI yang diakui oleh negara melalui Surat Keputusan Menkumham nomor : AHU.0000946.01.08 Tahun 2024 dan belum ada peruhahan SK Menkumham tersebut sampai tulisan ini dibuat mengingatkan penulis pada pengalaman penulis beberapa tahun lalu.
Pengalaman saat penulis menjadi Ketua Tim Perumus Peraturan Komisi Informasi tentang Keterbukaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang kemudian diundangkan sebagai Peraturan Komisi Infornasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP).
Selama proses penyusunan peraturan yang akan mengatur terkait Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah senilai kurang lebih Rp. 1.400 Triliyun per tahun tersebut penulis mendapat masukan dari tangan pertama semua pihak tetkait, baik pada tahap penyusunan Daftar Inventaris Masalah (DIM), penyusunan Naskah Akademis (NA), maupun pada saat perumusan norma peraturan pasal per pasal.
Masukan itu terutama dari 3 (tiga) unsur penting dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah termasuk dan tidak terbatas pada pengelolaan Barang Milik Pemerintah yaitu unsur pemerintah, unsur swasta, dan unsur Lembaha Swadaya Masyarakat (LSM).
Masukan dari pemerintah salah satunya dari Pimpinan Tinggi Madya (eselon Ia) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), pelaku usaha ada beberapa, dan LSM salah satunya dari Indomesia Corruption Watch (ICW).
Satu hal yang tertanam pada diri penulis setelah mendengar penjelasan ketiga unsur diatas adalah bahwa Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, pengelolaan Barang Milik Pemerintah, penentuan peruntukan penggunaan Barang Milik Negara termasuk dan tidak terbatas penggunaan gedung dan ruang, penghapusan Barang Milik Negara dari catatan aset, semuanya adalah kewenangan pejabat birokrat negara (PNS) yang ditugaskan dan diberi wewenang untuk itu, tidak lain selain dari pada itu.
Penulis pernah bertanya sebagai pimpinam rapat, apakah penulis selaku unsur pimpinan komisi independen negara bernama Komisi Informasi Pusat tidak punya kewenangan legal tentang itu?
Jawabannya, tidak. Kewenangan itu dimiliki oleh Sekretaris Sekretariat Komisi Informasi Pusat yang merupakan pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Eselon IIa yang sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dibantu oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Ketentuan ini berlaku juga pada semua lembaga independen negara yang merupakan kuasi Kemenkominfo yang lain yaitu Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers.
Tidak sampai disitu, ketentuan ini juga berlaku pada semua Lembaga Negara Non Struktural (LNS) seperti KPK, KPU, KPPU, Komnas HAM, Komnas Perempuan, Bawaslu, dan lain sebagainya, walaupun sekretariatnya dilimpin oleh pejabat eselon Ia yaitu Sekretaris Jenderal.
Ingatan itulah yang membuat penulis berfikir, ada apa dengan Dr. Ninik Rahayu Ketua Dewan Pers ini yang katanya pernah jadi Sekretaris Komnas Perempuan dan berlatar pendidikan hukum mengeluarkan surat pengusiran kepada PWI Pusat yang diakui negara padahal itu bukan wewenangnya sama sekali, walaulun dengan embel-embel keputusan pleno Dewan Pers sekalipun.
Bukankah kewenangan hukum itu ada pada Sekretaris Jenderal...