
CAHAYASIANG.ID, MANADO — Kuasa hukum ESL, Doan Taga, SH., dengan tegas membantah anggapan bahwa kliennya menikmati uang sebesar Rp7,5 miliar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran iklan dan kerja sama media di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sulawesi Utara Tahun 2023–2024.
Pernyataan tersebut disampaikan Doan di Mapolda Sulawesi Utara, Kamis (29/10/2026). Ia menegaskan, angka Rp7,5 miliar yang dikaitkan dengan dugaan kerugian keuangan negara tidak serta-merta berarti seluruh dana tersebut mengalir atau dinikmati oleh kliennya selaku kepala dinas saat itu.
“Klien kami tidak menikmati uang Rp7,5 miliar tersebut. Kami membantah jika seolah-olah seluruh dana itu mengalir kepada klien kami,” ujar Doan kepada awak media.
Untuk memperjelas duduk perkara dan aliran dana, pihak kuasa hukum telah mengajukan permohonan resmi kepada penyidik Polda Sulut agar segera dilakukan konfrontasi terhadap para tersangka maupun pihak-pihak terkait.
Menurut Doan, langkah konfrontasi ini sangat krusial untuk mengungkap siapa saja yang paling bertanggung jawab sekaligus meredam framing negatif yang berkembang di publik. Hasil dari konfrontasi tersebut nantinya diharapkan dapat dituangkan dalam berita acara sebagai bagian dari proses pembuktian hukum.
“Kami berharap melalui konfrontasi ini akan menjadi jelas ke mana aliran dana tersebut dan siapa saja yang bertanggung jawab. Jangan sampai muncul framing bahwa klien kami menikmati seluruh Rp7,5 miliar itu,” tegasnya.
Dalam keterangannya, Doan juga membeberkan potensi adanya penyimpangan dalam belanja iklan yang dibayarkan kepada media mitra. Ia menyinggung adanya indikasi praktik penitipan iklan, manipulasi data penayangan, hingga pembayaran yang tidak sepenuhnya diteruskan kepada media penerima yang sah.
Sebagai ilustrasi, ia mencontohkan adanya kemungkinan pembayaran enam paket iklan, namun yang benar-benar dibayarkan ke media hanya tiga paket, sementara sisanya diduga ditahan oleh oknum tertentu. Terkait dugaan cashback, Doan meminta hal tersebut dibuktikan berdasarkan fakta penyidikan, bukan asumsi.
Meski demikian, Doan mengaku belum merinci pihak-pihak spesifik yang diduga menikmati aliran dana tersebut. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada proses pemeriksaan lanjutan oleh penyidik.
Menanggapi teknis pekerjaan di lapangan termasuk isu media fiktif, Doan menyatakan kliennya tidak ingin berspekulasi. Ia menyebutkan bahwa ESL sebelumnya telah mengingatkan para bawahannya agar tidak bermain-main dengan anggaran iklan maupun melakukan manipulasi pembayaran.
Doan menjelaskan bahwa kewenangan kliennya sebagai kepala dinas terbatas pada pengelolaan anggaran dan penilaian kelayakan kerja sama media, yang tidak otomatis membuatnya mengetahui setiap tindakan manipulatif oknum di bawahnya.
Selain itu, pihak kuasa hukum turut menyinggung adanya pemeriksaan periode 2023–2024 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan Inspektorat Provinsi Sulut, yang menurut klaim mereka sebelumnya tidak menemukan kerugian negara pada paket pekerjaan yang dipersoalkan.
Menutup keterangannya, Doan memastikan bahwa kliennya akan tetap bersikap kooperatif dan menghormati penuh proses hukum yang berjalan di Polda Sulut, sembari menyerahkan kewenangan penetapan tersangka lain kepada aparat penegak hukum.
(*Ezra.T)


