CAHAYASIANG.ID, MANADO – Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Kinerja Program Penegakan dan Pelayanan Hukum Bidang Kekayaan Intelektual dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI tahun 2023 telah resmi dibuka Kamis (26/10) malam kemarin.
Mengusung tema “Ekosistem Kekayaan Intelektual Mendorong Transformasi Ekonomi Nasional yang Inklusif dan Berkelanjutan”, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) hari ini mulai menggiatkan rakornis dengan menghadirkan beberapa narasumber eksternal, yang mendukung Pengembangan Ekonomi melalui pemanfaatan KI.
Kegiatan yang berlangsung di Hotel Shangri-la Jakarta tersebut, diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sulawesi Utara (Sulut) Ronald Lumbuun dengan didampingi Kepala Divisi (Kadiv) Pelayanan Hukum dan HAM Rudy Pakpahan serta jajaran subbidang Pelayanan KI.
Ekonomi yang masih lemah merupakan salah satu tantangan menuju Indonesia Emas 2045. Salah satu faktor indikasinya yaitu 30 Juta usaha mikro belum mendapatkan akses pendanaan formal.
Para narasumber yang dihadirkan berasal dari Bappenas, Kemenkop UKM, BKPM, dan Kemenparekraf, memaparkan materi terkait Pemanfaatan Sistem Kekayaan Intelektual sebagai solusi untuk salah satu faktor indikasi lemahnya ekonomi.
Selain mendapatkan perlindungan hukum, pemanfaatan kekayaan intelektual dapat mendukung ekonomi kreatif melalui peningkatan bisnis yang semakin kompetitif, mendukung kolaborasi inovasi para pelaku ekonomi kreatif serta dengan pendaftaran KI UMKM akan mendapatkan dukungan permodalan lebih mudah.
Pemanfaatan KI untuk memperkaya ekonomi daerah juga dapat diwujudkan dengan pendaftaran Indikasi Geografis (IG) dari daerah asal suatu produk. Dukungan DJKI terhadap penyelesaian IG suatu wilayah melalui rencana kerja Direktorat Merek dan IG 2024 dipaparkan secara rinci oleh Direktur Merek dan IG, Kurniaman Telaumbanua. (ak/*)