CAHAYASIANG.ID, Sangihe – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sangihe melalui Dinas Perhubungan (Dishub), yang didampingi oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) dan Polisi Pamong Praja (Pol PP), melaksanakan sosialisasi penertiban pasar dan parkiran di kawasan Towo jalan belakang. Sosialisasi ini dilaksanakan selama seminggu dimulai pada Kamis, (01/08/24).
Sosialisasi penertiban ini ditujukan untuk mengatur kembali para penjual yang berjualan di bahu jalan serta di atas badan jalan. Selain itu, penertiban juga mencakup pengaturan parkiran kendaraan roda dua (R2) dan roda empat (R4) yang sering kali menyebabkan kemacetan dan mengganggu arus lalu lintas di area pasar Towo belakang dan area Megaria belakang.
Namun, kegiatan sosialisasi ini diwarnai dengan berbagai tanggapan dari penjual dan pengguna jalan serta Parkiran. Beberapa penjual dan pemilik kendaraan yang menyatakan ketidakpuasannya dengan rencana penertiban tersebut. Mereka merasa bahwa langkah ini akan berdampak negatif pada usaha mereka.
Para penjual menyampaikan protes mereka dengan harapan agar pemerintah bisa memberikan solusi alternatif yang tidak merugikan pedagang kecil dan tetap menjaga kelancaran arus lalu lintas.
Di sisi lain, pihak Dishub dan Satlantas berupaya untuk menjelaskan pentingnya penertiban ini demi keamanan dan kenyamanan bersama. Mereka menegaskan bahwa penertiban ini dilakukan untuk mengurangi kemacetan, meningkatkan keselamatan pengguna jalan, dan menciptakan lingkungan yang lebih tertib.
Sosialisasi ini akan terus dilakukan oleh Pemkab Sangihe hingga seluruh penjual dan pemilik kendaraan memahami dan mematuhi aturan baru yang akan diterapkan. Pemerintah juga berkomitmen untuk mencari solusi terbaik yang dapat mengakomodasi kepentingan semua pihak. (*Anto Harindah)