
CAHAYASIANG.ID, Manado – Ujian Promosi Doktor Ilmu Hukum Ketua KPU Manado, Ferley Bonifasius Kaparang SH MH berakhir manis. Dengan disertasi berjudul “Penyelesaian Sengketa Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Dalam Konstruksi Pembangunan Hukum Elektoral”, Ferley berhasil meraih gelar Doktor Ilmu Hukum di Program Pasca-sarjana Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, Selasa (28/7/2026).
Ujian Promosi Doktor Ilmu Hukum yang dimulai pukul 10.00 Wita di gedung Pasca-sarjana Unsrat itu, menghadirkan tim penguji internal terdiri yakni Dr Dani R Pinasang SH MHum, Dr Jemmy Sondakh SH MH, dan Dr Natalia L Lengkong SH MH. Sedangkan promotor/penguji adalah Prof Dr J Ronald Mawuntu SH MHum, Co Promotor I/Penguji, Dr Merry L Kalalo SH MH, Co Promotor II/Penguji, Dr Josepus J. Pinori SH MH.
Yang tak kalah pula, hadir secara virtual satu penguji eksternal, dan merupakan sosok terkenal di dunia peradilan konstitusi, yakni Prof Dr Arief Hidayat SH MS, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI Periode 2015 – 2018. Turut hadir juga Wakil Rektor I Unsrat, Prof Ir AG Pinaria MP PhD, sekaligus sebagai Sekretaris Sidang Ujian.
Ujian Promosi doktor ini diawali dengan pemaparan disertasi dari Ferley Bonifasius Kaparang yang berjudul “Penyelesaian Sengketa Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Dalam Konstruksi Pembangunan Hukum Elektoral”.
Saat memaparkan desertasinya, Ferley menyebut bahwa sengketa elektoral adalah menjadi instrumen kepastian, keadilan, dan legitimasi demokrasi. Netralitas Lembaga peradilan memastikan hukum tidak berpihak pada politik tetapi pada prinsip rule of the law.
“Adanya kepastian hukum dalam sengketa elektoral sehingga proses penelitian itu juga melihat persoalan hukum yang terjadi pada beberapa periode Pemilu dan Pilkada,” ucapnya.
Menurut Ferley, dalam momentum Pemilu dan Pilkada kita bukan melihat siapa yang dilantik, siapa yang kalah dan siapa yang menang, tapi residu hukumnya bahwa ternyata di setiap momentum Pemilu dan Pilkada berapa produk perkara yang bermuara atau berujung di Mahkamah Konstitusi.
Dia mengatakan, ini yang menjadi ukuran bersama, apakah semakin banyak perkara di Mahkamah Konstitusi maka proses demokrasi semakin baik atau tidak. Sebaliknya, semakin berkurang penyelesaian perkara di Mahkamah Konstitusi atau lembaga peradilan lain apakah itu semakin baik atau tidak.
“Sehingga perlu dilakukan penelitian melalui disertasi ini bahwa ternyata residu itu menjadi persoalan penting bahwa ternyata sengketa elektoral ini banyak terjadi di setiap Pemilu dan Pilkada,” tuturnya.
Terkait kondisi itu, dia menyampaikan, perlu ada pembentukan badan peradilan khusus elektoral. Di mana setiap perkara elektoral akan bermuara para lembaga peradilan khusus elektoral.
Usai pemaparan disertasi, Prof Dr Arief Hidayat SH MS menjadi penguji pertama melalui zoom meeting, memberikan sejumlah perspektif serta masukan. Kemudian disusul para penguji yang lain yang mengajukan pertanyaan dan juga masukan.
Setelah tim penguji melakukan sidang dan menilai hasil pemaparan dari Kaparang, Prof Ir AG Pinaria MP PhD kemudian membacakan hasil penilaian.
“Setelah memperhatikan prestasi yang dicapai promovendus (calon doktor) dalam pendidikan doktor, menggambarkan promovendus menguasai bidang penelitiannya. Memperhatikan laporan Direktur Program Pasca-sarjana Unsrat, berdasarkan segala peraturan yang ada dengan ini disertai diterima, dengan predikat memuaskan dan saudara promovendus dinyatakan lulus,” tutur Pinaria.
Dia menambahkan, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan keputusan Komisi Ujian Promosi Doktor Unsrat, maka Ferley Bonifasius Kaparang berhak menyandang gelar akademik doktor dalam bidang ilmu hukum.
Sidang Promosi Doktor ini dihadiri jajaran Sekretariat KPU Sulut, Komisioner dan Sekretaris KPU Manado, Ketua dan Pimpinan Bawaslu Manado, Ketua Komisi Komunikasi Sosial Keuskupan Manado, Pastor Yohanes I Made Pantyasa Pr, serta tamu undangan lainnya. (ak)


