CAHAYASIANG.ID, Jakarta – Denny Idrayana ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan menyebarkan Hoaks.

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipitsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima SPDP dari Dittipitsiber Bareskrim,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, melalui keterangan tertulisnya, Kamis, (13/7/2023).
Ia menjelaskan, SPDP tersebut terkait peristiwa dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan, untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu.
Ketut Sumedana mengatakan, SPDP terkait dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong.
“Perbuatan tersebut diatur dalam Pasal 45A ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” lanjutnya.






