• Advertorial
  • Editorial
  • Opini
  • Wartawan Ba Carita
Monday, 18 May 2026
  • Login
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
Cahaya Siang
Advertisement
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
cahayasiang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Sulut
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
  • Olahraga
  • Hiburan

Beranda » Dittipitsiber Bareskrim Mabes Polri Kirim SPDP Denny Indrayana, Kapuspenkum Kejagung: Terkait Pemberitahuan Bohong

Dittipitsiber Bareskrim Mabes Polri Kirim SPDP Denny Indrayana, Kapuspenkum Kejagung: Terkait Pemberitahuan Bohong

15/07/2023
in Hukrim, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

CAHAYASIANG.ID, Jakarta – Denny Idrayana ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan menyebarkan Hoaks.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipitsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

 “Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima SPDP dari Dittipitsiber Bareskrim,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, melalui keterangan tertulisnya, Kamis, (13/7/2023).

Ia menjelaskan, SPDP tersebut terkait peristiwa dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan, untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu.

Ketut Sumedana mengatakan, SPDP terkait dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong.

“Perbuatan tersebut diatur dalam Pasal 45A ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” lanjutnya.

Post Views: 2,766
Bagikan ini :
Previous Post

Jaksa Cilik Panji Nissi Wolah Mewakili TK Adhyaksa VIII Manado Hadiri HUT Kota Manado Ke 400

Next Post

Diikuti 1500 Orang, Wali Kota Manado dan Ketua TP PKK Manado Jalan Sehat Bersama Tokoh Agama

Next Post

Diikuti 1500 Orang, Wali Kota Manado dan Ketua TP PKK Manado Jalan Sehat Bersama Tokoh Agama

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ADVERTISEMENT

Alamat Kantor :

Jl. Politeknik, Kelurahan Kairagi II,
Kecamatan Mapanget, Kota Manado,
Sulawesi Utara

No. Telp :
(0431) 7246837 (Kantor)
0882022399555 (Mobile)

  • About Us
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In