
CAHAYASIANG.ID – BITUNG. Setelah melaksanakan rapat pleno tertutup, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bitung menetapkan, Hengky Honandar – Randito Maringka dan Geraldi Mantiri – Erwin Wurangian, sebagai peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bitung tahun 2024.
Dikatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bitung, Deslie Sumampouw didampingi Komisioner KPU Wiwinda Hamisi, Yunoi Rawung, Muhajir La Djmudin dan Frangky Takasihaeng saat Konferensi Pers di Ruang Serbaguna KPU Kota Bitung, Minggu (22/09/2024), Sesuai dengan Berita Acara Nomor 192/PL.02.2-BA/7172/2/ 2024.
“Penetapan ini berdasarkan ketentuan Pasal 120 Ayat 1 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota,”ujar Deslie.
Lanjutnya juga, Hengky Honandar dan Randito Maringka diusulkan oleh gabungan partai politik Gerindra, Partai Demokrat, PAN dan Perindo, dengan total perolehan suara sah DPRD Kota Bitung pada Pemilu 2024 sebesar 60.660 suara.
Geraldy Matias Efraim Mantiri, SE, dan Erwin Philips Wurangian, yang diusulkan oleh gabungan partai Partai Golkar dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, dengan total perolehan suara sah sebesar 53.724 suara.
“Selama masa tanggapan masyarakat yang berlangsung dari tanggal 15 hingga 18 September 2024, KPU menerima satu tanggapan dari masyarakat terhadap salah satu pasangan calon, dan setelah diteliti dalam rapat pleno, tanggapan tersebut dinyatakan tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelas Deslie. (Yaps).






