
CAHAYASIANG.ID, Sangihe – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kepulauan Sangihe berencana mengambil langkah tegas terhadap pengusaha yang melakukan monopoli perdagangan dengan memanfaatkan jasa tol laut. Hal ini dilakukan untuk menjaga stabilitas harga bahan pokok, terutama beras, di wilayah yang berbatasan dengan Filipina ini. Pemerintah daerah menilai bahwa praktik monopoli tersebut berpotensi merugikan masyarakat karena dapat menyebabkan lonjakan harga yang tidak terkendali.
Kepala Disperindag Kabupaten Sangihe, Threenov T. Ponto, SH, menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap mafia tol laut harus segera dilakukan. Ia menilai keberadaan mafia perdagangan dapat menghambat perkembangan pengusaha lokal dan menciptakan ketimpangan harga yang merugikan masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah daerah berkomitmen untuk memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi regulasi yang berlaku, khususnya terkait perizinan perdagangan.
Ponto menambahkan bahwa kebijakan ini bertujuan menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan di Kabupaten Sangihe. Dengan adanya regulasi yang lebih ketat, diharapkan semua pelaku usaha memiliki kesempatan yang sama dalam mengembangkan bisnisnya. Selain itu, tindakan ini juga bertujuan untuk menekan potensi penyalahgunaan fasilitas tol laut yang seharusnya digunakan untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan segelintir pihak.
Sebagai langkah konkret, Disperindag Kabupaten Sangihe akan terus melakukan pemantauan dan koordinasi dengan instansi terkait guna memastikan kebijakan ini berjalan efektif. Pemerintah juga berencana meningkatkan pengawasan terhadap distribusi barang melalui jalur tol laut agar tidak ada celah bagi pihak yang ingin memanfaatkan sistem ini untuk keuntungan pribadi. Dengan demikian, diharapkan harga bahan pokok tetap stabil dan terjangkau bagi masyarakat.
Masyarakat Sangihe juga diharapkan dapat berperan aktif dalam mengawasi praktik perdagangan yang tidak sehat. Jika menemukan indikasi adanya monopoli atau penyalahgunaan fasilitas tol laut, masyarakat diimbau untuk segera melaporkan kepada pihak berwenang. Dengan kerja sama antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat, diharapkan kebijakan ini dapat menciptakan ekosistem perdagangan yang lebih adil dan transparan. (*Anto Harindah)