CAHAYASIANG.ID, Manado – HUT Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) menjadi hari istimewa bagi 19 Warga Binaaan Pemasyarakatan (WPB) atau Narapidana di Sulawesi Utara (Sulut). Pasalnya, di HUT RI ke-79 ini, mereka mendapatkan hadiah istimewa yakni dibebaskan dari masa hukuman penjara.
Ke-19 orang orang itu menjadi bagian dari 1.912 WBP se Sulawesi Utara yang mendapatkan remisi umum di HUT Kemerdekaan ini.
Adapun penyerahan remisi itu diberikan Manado oleh Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Steven Kandouw, pada Sabtu (17/8) pagi tadi, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tuminting, Kota Manado.

Dalam acara tersebut, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sulut, Ronald Lumbuun, dalam sambutannya menyebutkan remisi ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor : PAS-1616.PK.05.04 Tanggal 17 Agustus Tahun 2024, jumlah Narapidana dan Anak Binaan yang mendapatkan Remisi Umum Tahun 2024 Pada Lapas/Rumah Tahanan (Rutan)/Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) diseluruh WilayahSulawesi Utara seluruhnya Berjumlah : 1.912 orang.
“Dengan rincian yang mendapatkan Remisi Umum Pertama (RU I) berjumlah 1.893 Orang, dan Remisi Umum Dua (RU II) berjumlah 19 Orang,” ucap Lumbuun.
Wagub Kandow yang didaulat membacakan sambutan Menkumham Yasonna Laoly mengatakan, HUT ke-79 RI masyarakat senantiasa memperhatikan akar budaya dan identitas. Peringatan hari kemerdekaan menjadi cermin keteladanan dan keteguhan untuk mencapai harapan Indonesia yang lebih baik menuju masyarakat yang adil dan sejahtera sesuai cita-cita perjuangan.

Kandouw mengatakan pemberian ini bukan semata-sama diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun apresiasi karena bersungguh melaksanakan program warga binaan di saat berada di Lapas.
“Saya juga memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas kinerja pemasyarakatan baik tingkat pusat dan daerah yang selalu melakukan kinerja dengan baik,” katanya.
Lebih lanjut, Wagub menyampaikan bahwa eksistensi pemasyarakatan akan selalu beriringan dengan masih terjadinya tindak kejahatan dalam masyarakat. Pemasyarakatan ada sebagai sarana pengendalian sosial penanggulangan kejahatan.
Disamping itu, Kandouw mengimbau untuk tidak terlibat praktik narkoba dan pungutan liar di dalam lembaga pemasyarakatan.
Berikut Daftar WBP se-Sulut yang menerima Remisi Umum di HUT RI ke-79.
Remisi Umum (RU) I:
1. Lapas Kelas IIB Manado =421 orang
2. Lapas Kelas IIB Tondano =371 orang
3. Lapas Kelas IIB Bitung =233 orang
4. Lapas Kelas IIB Ulu Siau =55 orang
5. Lapas Kelas IIB Tahuna =94 orang
6. Lapas Kelas IIB Tomohon =60 orang
7. Lapas Perempuan Kelas IIB =51 orang
8. Lapas Kelas III Amurang =171 orang
9. Lapas Kelas III Tagulandang =
10. Lapas Kelas III Enemawira =15 orang
11. Lapas Kelas III Tamako =12 orang
12. Lapas Kelas III Lirung =51 orang
13. Rutan Kelas II Manado =151 orang
14. Rutan Kelas IIB Kotamobagu =200 orang
Total: 1.893 orang
Remisi Umum (RU) II atau bebas bersyarat:
1. Lapas Kelas IIA Manado =1 orang
2. Lapas Kelas IIB Tondano =6 orang
3. Lapas Kelas IIB Bitung =1 orang
4. Lapas Kelas II Tomohon =3 orang
5. Lapas Kelas III Amurang =3 orang
6. Lapas Kelas III Enemawira =1 orang
7. Rutan Kelas IIA Manado =4 orang
Total: 19 orang
(ak)






