“Pembentukan Desk Penanganan Persons of Filipino Descent di Sulawesi Utara adalah bukti bahwa negara hadir memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan kemanusiaan. Ini bukan sekadar persoalan administrasi keimigrasian, tetapi menyangkut hak asasi manusia, keamanan wilayah perbatasan, dan penguatan hubungan bilateral Indonesia–Filipina,” ucapnya.
Ia menambahkan, Kanwil Ditjenim Sulut berkomitmen penuh untuk menjalankan kebijakan ini secara profesional, terkoordinasi dan berkelanjutan bersama seluruh kementerian/lembaga terkait serta Pemerintah Filipina.
“Melalui desk koordinasi ini, seluruh proses mulai dari pendataan, verifikasi bersama, hingga pemberian izin tinggal akan dilaksanakan sesuai ketentuan hukum dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kemanusiaan. Kami berharap kebijakan ini menjadi solusi final dan permanen bagi PFDs di Indonesia khususnya di wilayah Sulawesi Utara, sekaligus mendorong percepatan penyelesaian PIDs di Filipina,” tambahnya.
Sebagai langkah nyata, Pemerintah Indonesia bersama pemangku kepentingan lintas kementerian/lembaga dan Pemerintah Filipina menyepakati delapan langkah strategis dan terukur sebagai peta jalan penyelesaian PFDs secara komprehensif, yaitu: 1). Pembentukan Desk Koordinasi lintas K/L sebagai pusat kendali kebijakan; 2).Pendataan dan perekaman biometrik berbasis wajah; 3). Verifikasi bersama penegasan status kewarganegaraan; 4). Penerbitan paspor Filipina bagi PFDs terverifikasi; 5). Penyusunan dan penerbitan dasar hukum pemberian legalitas; 6). Penerbitan Registered Filipino Nationals (RFNs) 7). Pemberian izin tinggal keimigrasian tanpa biaya (Rp0,-); 8). Penerbitan dokumen kependudukan berupa SKTT, KTP, dan Kartu Keluarga.
Seluruh langkah tersebut dilaksanakan secara paralel, terintegrasi, dan berkesinambungan dengan target penyelesaian tahapan utama hingga Semester I Tahun Anggaran 2026. Hingga akhir 2025, sejumlah capaian strategis telah berhasil direalisasikan, antara lain pembentukan Desk Koordinasi, penerbitan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta pelaksanaan Gelombang I pendataan dan perekaman biometrik terhadap 714 PFDs di Sulawesi Utara.
Dari jumlah tersebut, 237 PFDs telah terkonfirmasi sebagai Warga Negara Filipina dan sebagian telah diterbitkan paspor Filipina. Tahapan lanjutan mencakup joint clearance Ditjen Imigrasi–BIN–BNPT, penerbitan RFNs, serta verifikasi lanjutan terhadap ratusan PFDs lainnya guna memastikan penegasan status kewarganegaraan secara menyeluruh.
Asisten Deputi Bidang Strategi Pelayanan Keimigrasian Kemenko Kumham Imipas, Agato P. P. Simamora, menyampaikan bahwa penanganan PFDs di Indonesia menjadi langkah strategis untuk mendorong percepatan penyelesaian PIDs di Filipina, khususnya 2.202 PIDs Gelombang I yang hingga kini masih menunggu kepastian status hukum.
“Dengan memulai dari penanganan PFDs di Indonesia, Pemerintah menunjukkan keseriusan dan itikad baik dalam penyelesaian bersama sesuai komitmen JCBC,” ujarnya.
Sebagai penguatan kebijakan, pada 7 November 2025 Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menerbitkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-14.GR.02.02 Tahun 2025 tentang Izin Tinggal bagi Registered Filipino Nationals (RFNs).
Kebijakan ini menjadi terobosan hukum nasional dengan menjembatani perubahan status dari ilegal menjadi legal serta menjamin perlindungan hukum selama proses penanganan berlangsung
Pemerintah menargetkan seluruh tahapan penyelesaian permasalahan PFDs di Sulawesi Utara dapat diselesaikan secara bertahap hingga Semester I TA 2026. Pembentukan Desk Penanganan PFDs diharapkan menjadi tonggak penting penyelesaian kewajiban bilateral Indonesia–Filipina yang telah tertunda lebih dari satu dekade, dengan menjunjung tinggi prinsip hukum, kemanusiaan, dan stabilitas kawasan. (*/ak)




