
CAHAYASIANG.ID, BITUNG – Dalam rangka mendukung program kerja pemerintah pusat yang telah menetapkan target penurunan stunting dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045, ditindak lanjuti Pemerintah Kota Bitung dengan melantik Tim Koordinasi Percepatan Pencegahan dan Penurunan Stunting (P3S) Kota Bitung 2025-2030 dan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Penaggulangan Kemiskinan (TKPK), Kamis (15/5/2025) di Ruang Sarundajang Kantor Wali Kota Bitung.
Dalam Struktur TP3S ini, Maringka didampingi lima wakil ketua, diantaranya Ketua TP-PKK, Ellen Honadar – Sondakh, Sekretaris Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Bitung, didampingi unsur Forkopimda dan tim pelaksana, sementara dalma struktur TKPK, Wawali didampingi Wakil Ketua, Sekretaris Kota Bitung, Rudy Theno, Sekretaris Kepala Bappeda, dan para Wakil Sekretaris, serta kelompok pengelola program.

Wali Kota Bitung, Hengky Honandar, dalam sambutannya usai melantik dua tim ini mengajak kita semua pihak untuk lebih serius, lebih berkomitmen dalam percepatan pencegahan penurunan stunting, melalui kerja nyata, kerja keras, kerja cerdas, kerja tuntas, dan kerja berkualitas, dengan membangun sinergitas, kolaborasi dan akselerasi, bersama masyarakat, swasta, organisasi non pemerintah, dunia usaha, dunia kerja, penguruan tinggi, serta pihak-pihak lainnya.
“Karena tanpa adanya komitmen dan sinergitas yang kuat, serta cepat untuk menyelamatkan generasi bangsa ini dari ancaman stunting, maka gerakan kita pastinya sia-sia, dan dapat dipastikan kegiatan kita hanya sebatas semboyan tapi miskin gerakan, ingat target penurunan prevalensi stunting di Indonesia untuk tahun 2025 adalah 18%, target ini telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai bagian dari upaya percepatan penurunan stunting dan sejalan dengan target global yang ditetapkan oleh World Health Assembly (WHA) untuk menurunkan prevalensi stunting sebesar 40% pada tahun 2025 dari kondisi tahun 2013, sebuah angka yang cukup besar,”ujar Honandar.
Kepada TKPK, Honandar mengatakan, laksanakan koordinasi perumusan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan dan pemantauan pelaksanaan penanggulangan kemiskinan di wilayahnya, oleh karena itu perlu mengoptimalkan fungsi TKPK dalam mensinergikan program penanggulangan kemiskinan di daerah serta mengawal setiap pelaksanaan program kegiatan yang telah ditetapkan. (Yaps).




