
CAHAYASIANG.ID, BITUNG – Setelah melakukan berbagai pendalaman dengan kerja keras, Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung, berhasil menggagalkan peredaran 44 paket Shabu, Rabu (30/4/2025). Kronologi pengungkapan barang haram ini, dimulai Selasa (29/4/2025) sekitar pukul 18.30 Wita.

Kasat Resnarkoba Polres Bitung, IPTU Trivo Datukramat, S.H.,M.H., memimpin tim guna menindak lanjuti informasi dari masyarakat, yang mencurigai seseorang lelaki memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika diduga Jenis Sabu, di Pusat Kota Bitung dan langsung melakukan Penyelidikan dan Pulbaket, sekaligus mengamankan seorang lelaki RT alias Chaki, 24, pekerjaan Buruh, dirumahnya, Kompleks Gudang Kombos, Kelurahan Bitung Tengah, Kecamatan Maesa, pada pukul 21.30 Wita.

Saat RT digeledah dan diinterogasi, serta memeriksa Handphonenya, ditemukan isi percakapan melalui WhatsApp (WA) percakapan tentang pemesanan Narkotika Jenis Shabu. Esoknya, dalam pengembangan kasus, tim berhasil mengamankan lagi seorang lelaki, RA alias Emond, 28, di rumahnya Kelurahan Bitung Timur, Kecamatan Maesa, tim menemukan informasi pemesanan yang sama dengan RT dalam percakapan WA dengan seorang lelaki RM alias Ambi, seorang Narapidana Kasus Narkotika, yang sedang menjalani Hukuman di Lapas Kelas IIB Bitung, dari ketiganya, tim melakukan pengembangan lagi dan mengamankan seorang wanita, RP alias Ika, dirumahnya Kompleks Tinombala Kelurahan Pateten Dua, Kecamatan Aertembaga.
Dalam penggeledahan terhadap rumah Ika, tim menemukan 44 (empat puluh empat) Paket Narkotika Jenis Shabu, yang dikemas dalam Plastik Bening dan disimpan dalam dompet kecil, Narkotika tersebut milik dari Ambi, yang disimpan dirumahnya, untuk diedarkan, apabila ada yang memesan Narkotika Jenis Shabu kepada Lelaki RM alias Ambi.

Usai berkoordinasi dengan pihak Lapas Kelas IIB Bitung, tim langsung melakukan penggeledahan dan intergogasi terhadap Ambi, namun tidak ditemukan Narkotika Jenis Shabu, Tim langsung kembali ke Mako Polres Bitung dan mengamankan para tersangka dan barang bukti di ruangan Sat Resnarkoba untuk proses lebih lanjut, berikut barang bukti yang berhasil disita, 44 Paket Narkotika, sedotan berwarna putih, Korek Api warna Kuning, Handphone merek Samsung warna pink, Handphone Merek OPPO warna Merah, Handphone Merek OPPO warna Biru dan sebuah dompet kecil warna merah.
Kapolres Bitung, AKBP ALBERT ZAI.,SIK.,MH melalui Kasat Resnarkoba Bitung IPTU Trivo Datukramat.SH.,MH menambahkan peran masing masing pelaku, Chaki, mantan Narapidana Kasus Perbuatan Cabul, sebagai kurir.

Emond, mantan Narapidana Kasus Undang-Undang Kesehatan, sebagai kurir. Peran Ika dalam kasus ini, juga sebagai kurir. Sedangkan Ambi, Narapidana Kasus Narkotika yang sedang menjalani masa hukuman selama 26 Tahun, di Lapas Kelas IIB Bitung, merupakan pemilik barang dan juga sebagai pengendali. “Pasal yang dilanggar adalah Pasal 114 Subsider Pasal 112 Juncto Pasal 132 Ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman 20 Tahun penjara,”ujarnya. (Yaps).




