CAHAYA SIANG.ID, MINUT – Hanny Tampi(67) dan Helda Roeroe(53) seketika menangis haru usai pernikahan mereka dicatat secara resmi oleh negara melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Minahasa Utara Sabtu (12/08/23) di Gereja GMIM Jordan Kampung Ambong Wilayah Likupang 1.

“Saya bersyukur kepada Tuhan, atas terlaksananya pencatatan pernikahan secara resmi terhadap kami ini,” ungkap Hanny diaminkan Helda kepada wartawan usai acara.
Hajatan Kawin masal ini diinisiasi dan digagas oleh Andhika Yahya Santiago Baramuli yang bekerja sama dengan tokoh agama GMIM Wilayah Likupang Satu yang diketuai oleh Pdt Christofel Mengko M.Th.
Menurut Andhika Baramuli hajatan yang disponsorinya ini merupakan jawaban dari kesempatan yang diberikan teman-teman yang hadir hari ini dimana terdapat permasalahan sosial terkait dengan administrasi pencatatan pernikahan yang ada di Kampung Ambong Kecamatan Likupang Timur lebih khusus di Wilayah Likupang Satu GMIM yang terdiri dari tujuh jemaat.
“Dari hasil perbincangan dengan beberapa tokoh agama di sini, terdapat sejumlah pasangan yang telah hidup bersama tanpa pencatatan pernikahan. Nah saya diberi kesempatan untuk membantu mereka. Mereka telah hidup bersama mulai empat sampai tiga belas tahun tanpa dokumen pernikahan yang sah. Jadi saya berinisiatif membantu setelah diberi kesempatan oleh teman-teman di sini,” jelas Andhika.
Ditambahkannya, ada sejumlah kendala, termasuk pengesahan pengadilan terkait status perceraian yang masih menggantung.

“Kami berusaha membantu proses pemgesahan dari Pengadilan Negeri Airmadidi karena ada yang telah lama berpisah tanpa status yang jelas. Kami coba gali informasi yang benar, kemudian membantu mereka,” imbuh Andhika Baramuli.
Terpisah Ketua Wilayah Likupang Satu GMIM Pdt. Christofel Mengko mengaku bersyukur atas terlaksananya kawin masal di wilayah tugasnya.
“Ini yang pertama sejak dua tahun lebih saya bertugas di sini. Saya harap ini masih berlanjut, karena masih ada 29 pasangan yang sedang dalam persiapan. Terutama menyangkut keabsahan status yang menunggu putusan pengadilan. Kami targetkan bisa terlaksana pada media nopember mendatang,” terang Mengko yang sekaligus berpesan kepada pasangan nikah untuk menjaga rumah tangganya masing-masing.

Sesuai dengan pantauan, sebanyak tujuh pasangan telah dicatat secara resmi oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang diwakili oleh Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Julius Maloringan.
Menurut Julius, hal ini akan sangat membantu keluarga yang bersangkutan terkait dengan administrasi kependudukan.
Sebelumnya, tercatat lima jemaat di Likupang Satu telah melakukan pemberkatan nikah terhadap ke tujuh pasangan yang mengikuti kawin masal, diantaranya, Jemaat Jordan Kampung Ambong 2 pasang, Jemaat Kanaan Likupang Dua 1 pasang, Jemaat Zaitun Rasaan 1 pasang, Jemaat Maranatha Likupang Satu 2 pasang, dan Jemaat Sentrum Likupang Satu 1 pasang. Tujuh pasang yang mengikuti kawin masal ini adalah, Kifly Bintang dan Kristina Roleh, Silas Hagel dan Fretty Gandaria, Joni Baraoh dan Tuti Irmawati Rumune, Nikodemus Kapal danLani Kalikis, Wiranto Sugito dan Raini Sintiawati Lahope, Rommy Pontolosang dan Sustina Brila, Hanny Tampi dan Helda Roeroe,
Ketujuh pasangan yang mengikuti kawin masal ini mengaku senang sekaligus bahagia mereka telah dicatat secara resmi oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. (*Rubby Worek)







