CAHAYA SIANG.ID, MANADO – Semangat pencegahan inflasi yang digelorakan pemerintah harus ternoda oleh ulah tidak terpuji dari oknum-oknum(diduga) karyawan Bulog Sulut. Pasalnya Rabu, (05/04/2023) di depan Kantor Bulog Kawasan Persekolahan Eben Heazer, saat wartawan hendak melakukan peliputan penyaluran beras Bulog, sejumlah oknum diduga pegawai Bulog justru melakukan interfensi dengan melakukan larangan mengambil gambar yang dilakukan oleh salah satu repoter TV. Bahkan saat akan diklarifikasi oleh sejumlah wartawan, managmen enggan memberikan keterangan.

Hal ini kontan mengundang tanya dan kecurigaan kerumunan emak-emak terhadap penyaluran beras Bulog yang notabene subsidi dari pemerintah.
“Saat saya lewat depan kantor Bulog, ada kerumunan ibu-ibu yang ribut, ternyata mereka sedang menunggu penyaluran beras Bulog. Saya-pun mengambil gambar video. Tiba tiba saya dilarang mengambil gambar oleh securiti dan sejumlah staf Bulog, padahal itu saya lakukan dari luar pagar kantor,” tukas Royke.
Lanjut Royke, “Sebenarnya situasi sudah tenang, tapi ada seorang oknum, diduga staf Bulog datang dengan wajah beringas langsung marah-marah dan gelagatnya hendak memukul saya, namun dilerai dan diamankan oleh kawan-kawannya,” terang Royke.

Noldy, Humas Bulog, kontan langsung meminta maaf atas insiden bersitegang diduga staf Bulog dengan wartawan. Namun sayang dirinya enggan memberikan keterangan atas sikap arogan menginterfensi awak media yang selalu dituntut menyampaikan berita yang akurat.
Hal ini sangat disayangkan oleh sejumlah wartawan yang ada di TKP.
Menurut Royke, wartawan korban intimidasi. Undang-Undang Pers nomor 40 tahun 1999 Pasal 18 ayat 1, jelas mengatakan.
Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2), yaitu : (Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
Sampai berita ini naik, belum ada pernyataan resmi dari pihak Bulog. (Rubby)






