CAHAYASIANG.ID, MINSEL – Oknum pejabat hukum tua desa tiniawangko Rivo Moningkey terancam bakal di laporkan akibat sengaja melakukan pembiaran penganiayaan terhadap warganya.
Dugaan keterlibatan pembiaran penganiayaan terhadap korban Sherly Onibala yang menyeret oknum pejabat hukum tua desa tiniawangko Rivo Moningkey ini terjadi beberapa waktu lalu di kantor desa tiniawangko.
Atas pembiaran tersebut, korban Sherly Onibala mengalami memar di bagian pipi kanan atas dan rasa sakit di bagian kepala sebelah kiri.
Ditemui di rumahnya, Sherly Onibala didampingi pengacaranya Wellem Mononimbar,SH bersama salah satu kerabat dekat keluarga Jefry Maramis, menjelaskan bahwa Kasus penganiayaan yang dia alami beberapa waktu lalu itu tepat di hadapan hukum tua desa tiniawangko Rivo Moningkey dan perangkat desa termasuk disaksikan oknum Babinsa Koramil desa Tenga.
Sherly Onibala pun menceritakan bahwa, “Kasus ini bermula ketika saya melaporkan terkait transaksi jual beli (ijon) cengkih antara anak saya dengan Rinto Sual ke pemerintah desa”. Jelas Sherly Onibala.
“Saat upaya penyelesaian yang di lakukan oleh pemerintah desa yang di hadiri hukum tua Rivo Moningkey bersama perangkat desa dan Babinsa, dirinya justru mendapat perlakuan penganiayaan yang dilakukan oleh Norma Wuisan”. Ujarnya.
“Saat itu memang terjadi perdebatan antara saya dengan mereka pembeli (Robi Selang dan Norma Wuisan). Dalam upaya penyelesaian itu, tiba-tiba istri dari bapak Rinto Sual yakni Norma Wuisan mengeluarkan kata-kata makian kepada saya”. Kata Sherly Onibala.
Mendapat kata-kata kasar yang di sertai makian, tentu saya tidak terima dong. Maka saat itu saya jawab, “Saya bukan babi, saya manusia. Disaat itulah tiba-tiba dia (Norma Wuisan) langsung melabrak saya dengan pukulan yang mengena di bagian wajah saya tepatnya di pipi kanan atas”. Ujar Sherly Onibala memperlihatkan bekas pukulan tersebut.
Sontak saya langsung berteriak dan berharap ada perlindungan. Tapi tidak ada satu pun yang mau menolong bahkan memberi perlindungan kepada saya termasuk hukum tua dan perangkat. Sambungnya.
Bahkan usai penganiayaan itu justru saya mendapat intimidasi baik dari perangkat desa maupun Babinsa. Tambah Sherly Onibala.
Dihubungi melalui nomor WhatsApp nya di nomor 0821-9414-xxxx, hukum tua Rivo Moningkey membantah hal tersebut.
“Justru kami pemerintah desa sudah berupaya untuk melerai kedua belah pihak”. Ujar Hukum tua Rivo Moningkey.
“Tapi kalau dia (Sherly Onibala) ingin melapor silahkan. Kami juga keget ada peristiwa itu”. Sambung Rivo Moningkey sedikit menantang.
Atas pengakuan hukum tua Rivo Moningkey tersebut, Wellem Mononimbar,SH selaku pengacara dari Sherly Onibala kepada awak media ini mengatakan, “Kalau memang ada upaya melerai seperti yang disampaikan hukum tua, kenapa korban berteriak minta tolong”. Kata Wellem Mononimbar,SH.
“Logikanya…Kalau memang ada upaya melerai dari pemerintah desa, tidak mungkin korban kemudian teriak-teriak minta tolong. Ini membuktikan bahwa benar ada terjadi pembiaran”. Tegas Wellem Mononimbar,SH.
Ditanya terkait pernyataan hukum tua mempersilahkan ibu Sherly Onibala melapor, Wellem Mononimbar,SH mengatakan “Kalau seperti itu pernyataan hukum tua, ok…baik Torang baku dapa di Polsek nanti”. Ucap Wellem Mononimbar,SH.
Dengan adanya bukti vidio dan rekaman suara tersebut, pihak keluarga maupun pengacara korban sangat yakin bahwa dalam kasus ini benar-benar terjadi adanya pembiaran penganiayaan. (R)