(CAHAYASIANG.ID) BITUNG – Akses jalan masuk ke-lokasi proyek pembangunan DAK integrasi tahun anggaran 2021 di Waleleng Kelurahan Pinokalan Kecamatan Ranowulu Kota Bitung ditutup oleh pemilik tanah sebelumnya atas nama Alfred Pangalila Selasa, (21/06/2022).
Pasalnya, menurut Alfred, sejak terjadinya transaksi jual beli dengan Pemkot Bitung pada tahun 2019 lalu yang diwakili oleh Kadis Perkim(waktu itu) Hendrik Sakul dengan perjanjian bahwa akan diadakan pengukuran tanah dan dibuatkan surat. Namun sampai saat ini pengukuran tanah dan pembuatan surat tersebut tidak kunjung dilakukan.
Transaksi tanah antara pihaknya dengan Pemkot Bitung bernilai Rp. 1.225.000.000 dengan luas tanah 49.000m2.
“Surat induk tanah dengan nomor register 454 folio 208 ditahan Pemkot Bitung dengan alasan akan diadakan pengukuran kembali dan pembuatan surat yang baru, tapi sampai saat ini tidak direalisasikan,” ketus Alfred.
Lanjut dikatakan Alfred, tanah tersebut dibeli Pemkot dengan alasan untuk perluasan lahan pekuburan, namun berkembang saat ini dibangun perumahan untuk relokasi korban bencana.
Terpisah, Hendrik Sakul saat dihubungi Cahaya Siang.id Selasa, (21/06/2022) tidak menampik akan transaksi jual beli tersebut, hanya saja dirinya mengaku hanya menangani proyek fisiknya saja.
“Untuk pembayaran dan pengurusan dokumen dikerjakan oleh Bagian Umum Setda kot. Tapi kemarin Senin, (20/06/2022) menurut kabar yang saya terima, Tim yang ditunjuk Pemkot untuk menangani perkara tersebut telah mengadakan rapat koordinasi dan telah diputuskan untuk membayar sisa tanah tersebut menggunakan APBD Perubahan tahun 2022, karena tidak tertata di APBD reguler,” terang Sakul.
Dalam pantauan di lokasi Pembangunan DAK integrasi akses masuk ke lokasi telah ditutup menggunakan material bangunan oleh pihak keluarga.
“Kami minta kejelasan pembayaran sisa tanah dan sisa pambayarannya,” tandas Alfred Pangalila yang mengaku telah minta penjelasan ke Pemkot tapi sampai saat ini tidak ada respon. (Rub)