• Advertorial
  • Editorial
  • Opini
  • Wartawan Ba Carita
Kamis, 23 Juli 2026
  • Login
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
Cahaya Siang
Advertisement
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
cahayasiang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Sulut
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
  • Olahraga
  • Hiburan

Beranda » Diduga Nonprosedural, Imigrasi Manado Tunda Keberangkatan Seorang WNI Perempuan ke Luar Negeri

Diduga Nonprosedural, Imigrasi Manado Tunda Keberangkatan Seorang WNI Perempuan ke Luar Negeri

23/07/2026
in Manado
0
Share on FacebookShare on Twitter
Wanita berinisial GR ini ditunda keberangkatannyw keluar negeri oleh pihak Imigrasi Manado karena diduga nonprosedural. (Sumber: Imigrasi Manado)

CAHAYASIANG.ID, Manado – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi Warga Negara Indonesia (WNI) melalui pengawasan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado. Terkait hal itu, pada Rabu (22/7), petugas menunda keberangkatan seorang WNI berinisial GR, yang diduga akan bekerja secara nonprosedural di luar negeri.

Peristiwa tersebut terjadi di Terminal Keberangkatan Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado, sekitar pukul 13.45 WITA. GR merupakan penumpang pesawat Scoot Tiger Airways nomor penerbangan TR217 tujuan Singapura. Proses pemeriksaan keimigrasian dimulai pada pukul 12.50 WITA.

Saat tiba di area pemeriksaan imigrasi, GR menjalani pemeriksaan dokumen perjalanan sebagaimana prosedur yang berlaku. Dalam proses wawancara awal, petugas menemukan sejumlah ketidaksesuaian pada keterangan yang disampaikan. Sehingga ia pun diarahkan ke konter pemeriksaan lanjutan untuk dilakukan pendalaman.

Pada pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengaku akan melakukan perjalanan wisata ke Johor Bahru, Malaysia, dan akan kembali ke Indonesia beberapa hari kemudian. Namun, setelah dilakukan analisis terhadap dokumen perjalanan dan tiket yang ditunjukkan, petugas menemukan sejumlah kejanggalan yang mengindikasikan adanya ketidaksesuaian antara tujuan perjalanan dengan keterangan yang diberikan.

Hasil pemeriksaan lanjutan mengungkap bahwa yang bersangkutan pernah bekerja di
Kamboja selama kurang lebih tiga bulan, yang diperkuat dengan riwayat visa yang
dimilikinya. GR uga mengakui bahwa tujuan perjalanannya adalah untuk mengunjungi pasangannya, seorang WNI yang sedang bekerja di Malaysia.

Berdasarkan hasil wawancara, analisis dokumen, serta pertimbangan petugas pemeriksa
keimigrasian, diputuskan untuk melakukan penundaan keberangkatan guna kepentingan
pemeriksaan lebih lanjut. Petugas juga mengamankan dokumen perjalanan berupa paspor dan tiket, memberikan Surat Tanda Penerimaan (STP) paspor kepada yang bersangkutan, serta melaksanakan mekanisme pelaporan sesuai prosedur yang berlaku.

Perlu diketahui, sepanjang tahun 2026, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado terus mengintensifkan
pengawasan terhadap lalu lintas orang di Tempat Pemeriksaan Imigrasi sebagai langkah
preventif dalam mencegah keberangkatan pekerja migran Indonesia secara nonprosedural.

Hingga Juli 2026, tercatat sebanyak 24 penundaan keberangkatan telah dilakukan terhadap Warga Negara Indonesia yang terindikasi akan bekerja secara nonprosedural atau
memiliki indikasi kuat menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa pengawasan
keimigrasian tidak hanya berfungsi sebagai pemeriksaan dokumen perjalanan, tetapi juga
merupakan instrumen penting dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.

“Pengawasan keimigrasian bukan hanya berorientasi pada pemeriksaan dokumen
perjalanan, tetapi juga menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi warga
negara Indonesia dari potensi eksploitasi, tindak pidana perdagangan orang, maupun
penempatan pekerja migran secara nonprosedural,” tegas Hendarsam.

Ia menambahkan bahwa seluruh jajaran Imigrasi di Indonesia terus memperkuat sinergi dengan para pemangku kepentingan dalam mendeteksi dan mencegah keberangkatan warga negara yang berpotensi menjadi korban eksploitasi di luar negeri. Langkah preventif yang dilakukan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi merupakan bagian dari komitmen Direktorat
Jenderal Imigrasi dalam memberikan perlindungan sejak sebelum seseorang meninggalkan
wilayah Indonesia.

Sejalan dengan arahan tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado akan terus meningkatkan kualitas pemeriksaan keimigrasian melalui pendekatan yang profesional,
humanis, dan berbasis analisis risiko. Pengawasan yang dilakukan bukan semata-mata
untuk membatasi perjalanan masyarakat, melainkan memastikan setiap WNI melakukan
perjalanan ke luar negeri sesuai ketentuan yang berlaku serta terhindar dari potensi
eksploitasi dan praktik perdagangan orang.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado juga terus memperkuat upaya pemberantasan Tindak
Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui pengawasan yang optimal di Tempat Pemeriksaan Imigrasi, edukasi kepada masyarakat, serta koordinasi dengan instansi terkait.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Imigrasi dalam mencegah keberangkatan
pekerja migran Indonesia secara nonprosedural, sekaligus memberikan perlindungan kepada
masyarakat dari berbagai modus perekrutan ilegal.

Masyarakat yang berencana bekerja di luar negeri diimbau untuk selalu menggunakan jalur resmi dan memenuhi seluruh persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kejujuran dalam memberikan keterangan kepada petugas keimigrasian juga menjadi bagian penting dalam proses pemeriksaan guna memastikan keamanan dan perlindungan bagi setiap Warga Negara Indonesia.

Melalui semangat “Imigrasi untuk Rakyat”, Direktorat Jenderal Imigrasi terus berkomitmen menghadirkan pelayanan dan pengawasan keimigrasian yang profesional, adaptif, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat. Upaya pencegahan terhadap keberangkatan nonprosedural merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menjaga keselamatan
Warga Negara Indonesia serta mendukung pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan
Orang. (*/ak)

Post Views: 5
Bagikan ini :
Previous Post

Satu Warga Binaan LPP Tomohon Terima Pengurangan Masa Hukuman di Hari Anak Nasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Alamat Kantor :

Jl. Politeknik, Kelurahan Kairagi II,
Kecamatan Mapanget, Kota Manado,
Sulawesi Utara

No. Telp :
(0431) 7246837 (Kantor)
0882022399555 (Mobile)

  • About Us
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In