CAHAYASIANG.ID, Kotamobagu – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Utara (Sulut) melalui Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Non TPI Kotamobagu, tengah melakukan penyidikan terhadap tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT). Ketiga WNA tersebut diduga terlibat dalam penyalahgunaan izin tinggal di wilayah Indonesia.
Infomrasi ini diperoleh dari press release Kanwil Kemenkumham Sulut yang dilakukan oleh Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Arthur Mawikere, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu, Harapan, dan Kepala Seksi Inteldakim, Kenneth Rompas.
Adapun ketiga WNA itu adalah Zhuang Jiansheng (ZJ), Chen Zhonghua (CZ) dan Yin Zhijun (YZ), diduga terlibat dalam kegiatan pengujian sampel material tambang yang dilakukan di Hotel TC, Kota Kotamobagu, pada tanggal 21 Agustus 2024.
Kegiatan ini melibatkan pengambilan sampel batuan dari lokasi tambang di beberapa tempat di Tanoyan dan pengujian material tersebut dilakukan di dapur hotel, dengan menggunakan peralatan dan bahan kimia yang tidak sesuai prosedur resmi. Aktivitas tersebut dilakukan tanpa izin yang sah dan tidak di bawah pengawasan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Berdasarkan hasil penyidikan, Zhuang Jiansheng menggunakan Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (indeks D2). Perlu diketahui, visa jenis ini seharusnya untuk kegiatan bisnis seperti rapat atau negosiasi, dan tidak mencakup kegiatan pengujian tambang atau pengambilan sampel mineral.
Sedangkan dua WNA lain yakni Chen Zhonghua dan Yin Zhijun, juga masuk ke Indonesia dengan menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan dimana visa jenis ini tidak mengizinkan mereka terlibat dalam kegiatan pertambangan.
Ketiga WNA Tiongkok tersebut diduga kuat melanggar Pasal 122 huruf a UndangUndang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang menyatakan bahwa “Setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00”.
Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) KUHP terkait penyertaan dalam tindak pidana, karena ketiganya terlibat secara langsung dalam kegiatan pengujian material tambang tersebut.
Sementara untuk barang bukti yang diamankan dari ketiga WNA berupa barang elektronik jenis handphone, alat pengujian material, bahan kimia dan sampel, alat tambahan, serta dokumen berupa Paspor dan Izin Tinggal. (**/ak)