
CAHAYASIANG.ID, BITUNG – Sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang dinilai meresahkan, Satuan Reserse Narkoba (Satresarkoba) Polres Bitung, berhasil menggagalkan pengiriman Minuman Beralhokol Tradisonal Cap Tikus tanpa izin edar yang dikemas dalam sepuluh karung besar berisi 420 botol air mineral, dengan total volume mencapai 265 liter, yang ditemukan dalam kamar Nahkoda KLM (Kapal Layar Motor) Sumber Buana, Senin (21/4/2025) saat bertambat di Dermaga Pos 6, Pateten Satu, Kecamatan Aertembaga.
Atas perintah Kapolres Bitung AKBP ALBERT ZAI.,S.I.K.,M.H, penggerebekan ini dipimpin Kasat Resnarkoba, Iptu Trivo Datukramat, S.H., M.H, berhasil menemukan Cap Tikus dalam jumlah besar menggunakan kapal laut ini, dengan tujuan wilayah Maluku Utara, tepatnya Kepulauan Sula, Mangoli, sekitar pukul 14.30 WITA.
“Kami menerima informasi dari warga, bahwa ada pengangkutan Cap Tikus dalam jumlah besar menggunakan kapal laut yang akan diberangkatkan ke wilayah Maluku Utara, saat kami melakukan pemeriksaan, kami menemukan sepuluh karung besar berisi 420 botol air mineral berisi Cap Tikus, dengan total volume mencapai 265 liter, dan semua barang ini disimpan di dalam kamar nahkoda kapal,”ujar Iptu Trivo.
Lanjutnya juga, hasil interogasi di lokasi, diketahui bahwa minuman keras tersebut merupakan milik dari nahkoda kapal bernama Mahadir (36), warga Dusun Kampung Baru, Desa Batu Atas Timur, Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara. Mahadir bukan kali pertama melakukan aksi serupa. Pada November 2024 lalu, ia diduga melakukan pengiriman Cap Tikus ke tujuan yang sama, yaitu Mangoli, Kepulauan Sula.

“Ini kali kedua yang bersangkutan mencoba mendistribusikan minuman keras tradisional secara ilegal lintas provinsi, kami akan menindak tegas karena ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi juga menyangkut keselamatan publik dan potensi kerusakan sosial di masyarakat,” tambahnya.
Iptu Trivo menambahkan, Minuman keras jenis Cap Tikus merupakan produk fermentasi khas Sulawesi yang masih banyak beredar tanpa pengawasan.
Meskipun menjadi bagian dari tradisi, peredarannya tanpa izin resmi kerap dimanfaatkan oleh oknum untuk keuntungan pribadi, tanpa memperhatikan dampak buruk yang ditimbulkan. Saat ini, Mahadir telah diamankan di Mapolres Bitung beserta seluruh barang bukti. Polisi juga tengah menyusun laporan resmi dan mendalami kemungkinan adanya jaringan distribusi ilegal lainnya.
“Kami berharap masyarakat terus berperan aktif memberi informasi. Penindakan ini adalah bukti bahwa kolaborasi warga dan kepolisian bisa mencegah masuknya barang berbahaya ke wilayah lain, ini menambah panjang daftar pengungkapan distribusi minuman keras tanpa izin di jalur laut, yang belakangan kian marak,”ungkapnya, sambil menambahkan, jajaran Polres Bitung berkomitmen memperketat pengawasan, terutama di pelabuhan-pelabuhan rakyat yang sering kali luput dari pengawasan formal. (Yaps).




