
CAHAYASIANG.ID, Manado – Dugaan terjadi adanya pembatasan BBM yang dialami salah satu konsumen nelayan lewat KUOTA BARCODE RESMI yang dikeluarkan oleh Dinas Perikanan dan Kelautan Kota Manado di SPBU Malalayang kembali terjadi.
Pembatasan BBM sepihak oleh operator SPBU Malalayang kepada salah seorang Penangkap Ikan (Nelayan) Tomy Lala Warga Lingkungan Satu Kelurahan Malalayang Dua Kecamatan Malalayang Kota Manado ini dinilai sangat merugikan dirinya sebagai profesi penangkap ikan atau nelayan.
Seperti diketahui, Berdasarkan dokumen resmi dari Dinas Perikanan dan Kelautan Kota Manado, pemberian kuota BBM terhadap para penangkap ikan setiap minggunya sebanyak 800 liter perminggu.
Namun pada kenyataannya, yang bersangkutan setiap minggunya hanya mendapatkan kuota yang tidak sesuai angka yang diatur pada dokumen resmi yakni 800 liter.
Dari informasi bukti catatan yang diterima media ini, memperlihatkan dimana kuota BBM yang seharusnya diterima setiap hari itu sebanyak 114 liter.
Pada kenyataannya, jumlah 114 liter per hari yang sudah ditetapkan dan menjadi hak Tomy Lala ternyata dari catatan yang ada hanya dua kali pengambilan. Yankni di tanggal 10-18 November 2025. Selanjutnya hingga tanggal 27 November operator SPBU Malalayang melayani pengisian dengan bervariatif 60-30 liter perharinya.
Maka dengan bervariatifnya kuota yang diterima para penangkap ikan tersebut, mereka mengalami kerugian BBM dengan selisih 54-84 liter perhari.
Dengan adanya selisih kerugian kuota sebesar itu, maka ini disinyalir menjadi incaran dan lahan keuntungan bagi para mafia BBM bersama dengan oknum operator SPBU.
Viralnya pembatasan kuota BBM bagi penangkap ikan disosial media lewat akun milik Tenny Ricter tersebut, menuai reaksi dimasyarakat sehingga mendesak PT.PERTAMINA PERSERO dan Gubernur Sulut Yulius Selvanus mecabut ijin operasional SPBU 74951025 Malalayang.
(R_01)






