CAHAYASIANG.ID, MINUT – Keberadaan beroperasinya PT King Crusher di Desa Lansot Kecamatan Kema Kabupaten Minahasa Utara disorot warga.
“Beroperasi kurang lebih lima tahun kami menduga perusahan penggilingan batu ini disinyalir tidak memiliki ijin usaha dan ijin produksi penggilingan juga sama sekali tidak punya kontribusi terhadap pendapatan asli daerah,” duga Sekretaris Brigade Manguni Indonesia Minut Tommy Rottie Senin, (06/05/2024) di Mod Cafe Kelurahan Sukur.
Dikatakan Rottie, kuat dugaan perusahan penggilingan batu yang menghasilkan traser ini tidak mengantongi ijin karena sama sekali tidak punya papan nama.
“Pengoperasiannya sudah cukup lama, tapi sayangnya kami menduga tidak mempunyai kontribusi terhadap Minut karena tidak membayar pajak daerah,” sesal Rottie.
Dirinya menyoroti perusahan ini apa pernah melapor ke pemerintah daerah atau tidak. Kemudian apakah ijin produksi perusahan tersebut ada setelah sekian tahun beroperasi.
“Kami menduga semua ini tidak dimiliki oleh perusahan, dan tentunya Pemkab Minut harus mengecek keberadaan ijin perusahan tersebut, jika didapati demikian, pemerintah harus tegas menutup pengoperasian perusahan tersebut,” tukas Rotty.
Saat dikonfirmasi media ini ke pihak perusahan, dengan sambungan Whatsapp di nomor 0811 61xxxx diperoleh jawaban bahwa mereka tidak mengenal akan sumber yang menduga pengoperasian PT King Crusher tidak dikenal.
“Salah Pak, saya tidak kenal, dan saya bukan orang perusahan, anda salah orang,” tukas suara dari seberang.
Sementara itu, sumber terpercaya menyebutkan, nomor tersebut milik salah satu ‘orang penting’ perusahan tersebut.
“Saya pastikan nomor tersebut tidak salah, tapi rupanya yang bersangkutan tidak mau memberi jawaban resmi terkait perijinan perusahan tersebut,” tukas sumber. (Rubby Worek)