CAHAYASIANG.ID MANADO – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan sertifikat Hak Merek kepada RSUP Prof Dr R.D Kandou Manado, Senin (20/05/24).
Adapun acara pemberian sertifikat ini berlangsung di Hall Mega Mall Manado dalam kegiatan Mobile Intelektual Properti Clinic Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Penghargaan ini diterima oleh Direktur Utama Dr.dr Ivonne Elisabeth Rotty,M.Kes yang diwakili oleh Direktur Pelayanan Medik Keperawatan dan Penunjang RSUP Kandou, dr Jeheskiel Panjaitan,SH, MARS.
Sertifikat Hak Merek yang diberikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia merupakan pengakuan atas hak kekayaan intelektual RSUP Prof Dr. R.D Kandou Manado terkait merek yang dimiliki. Hal ini menandai langkah penting dalam perlindungan dan pengakuan atas identitas dan citra RSUP Kandou di dunia kesehatan.
Direktur Jeheskiel Panjaitan didampingi Direktur Layanan Operasional dr Wega Sukanto,SpB,TKV, Direktur Perencanaan dan Keuangan Dr. Erwin Sondang Siagian SSTP, MSi dan Manajer Hukum dan Humas Ruslianto Urendeng,SH, menyampaikan terima kasih atas penghargaan yang diberikan.
“RSUP Kandou berkomitmen untuk terus meningkatkan standar pelayanan sesuai dengan nilai dan identitas merek yang telah diakui”ujar Panjaitan.
Menurut Dia pemberian sertifikat Hak Merek ini menjadi tonggak penting dalam perjalanan RSUP Prof Dr. R.D Kandou Manado dalam memberikan pelayanan kesehatan terbaik dan berkelanjutan bagi masyarakat.
“Hal ini juga menjadi motivasi bagi kami untuk terus berinovasi dan meningkatkan kualitas pelayanan di kedepannya,” pungkasnya. (*JL)