CAHAYASIANG.ID, MINSEL – Institusi pemerintah kabupaten Minahasa selatan kembali tercoreng dan menjadi sorotan. Pasalnya dugaan pembiaran penganiayaan terhadap korban Sherly Onibala 34 tahun warga desa tiniawangko jaga satu kecamatan sinonsayang ini terjadi dikantor desa dan disaksikan langsung oknum pejabat hukum tua Rivo Moningkey bersama perangkatnya. (07/06/2024).
Dugaan pembiaran penganiayaan pemukulan yang di alami Sherly Onibala ini diketahui dilakukan warga setempat berinisial NW alias Norma. Selain mengalami penganiayaan, korban juga mendapat intimidasi dari sesama warga yang nota bene disaksikan langsung oknum pejabat hukum tua dan perangkat serta Babinsa.
Akibat dari penganiayaan tersebut, korban mengalami memar di bagian pipi kanan atas dan rasa sakit di bagian kepala samping atas telinga.
Merasa hak sebagai warga negaranya untuk mendapat perlindungan hukum di abaikan, Sherly Onibala di dampingi pengacaranya Welly Mononimbar,SH langsung membuat laporan polisi di Polsek sinonsayang.
Ditemui di rumahnya, korban Sherly Onibala di dampingi pengacaranya Welly Mononimbar,SH serts salah satu kerabatnya Jefry Maramis, kepada awak media ini menjelaskan, “Masalah ini sebenarnya berawal dari soal jual beli buah cengkih yang di lakukan salah satu anak saya”. Ujar Sherly Onibala.
“Awal mula kejadian ini berawal saat anak kami Christian Wenas katanya telah menjual (ijon) buah cengkih tersebut kepada mereka Robbi Selang. Transaksi jual beli tersebut berdasarkan pengakuan pembeli yang dimana sudah mendapat surat kuasa yang diberikan ayahnya dan persetujuan dari sang ibu”. Jelas Sherly.
Merasa tidak pernah memberi ijin kepada anaknya untuk menjual buah cengkih tersebut, Sherly pun bermaksud ingin menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan dihadapan pemerintah desa.
Tak menerima di tuduh melakukan pencurian buah cengkih hingga mendapat caci-maki dari pelaku NW alias Norma, sontak korban pun membantah tuduh tersebut.
Dengan merasa kesal, pelaku NW alias Norma tiba-tiba langsung mengarahkan pukulannya kearah korban sebanyak dua kali.
Mendapat perlakuan yang tidak manusiawi, korban pun langsung berteriak meminta perlindungan. Tapi sayang, penganiayaan yang terjadi tepat di hadapan hukum tua selaku pemerintah dan perangkat desa serta Babinsa ini, justru bukan mendapat perlindungan malah terjadi pembiaran bahkan intimidasi.
Terhadap kejadian penganiayaan tersebut, pengacara Welly Mononimbar,SH langsung angkat bicara.
Menurut Welly Mononimbar,SH, peristiwa penganiayaan yang di lakukan pelaku Norma Wuisan ini secara hukum tentu tidak dapat dibenarkan. Itu yang pertama.
Yang kedua, peristiwa ini terjadi di kantor desa dan di saksikan langsung oleh hukum tua dan Babinsa. Beber Welly Mononimbar.
“Maka, atas perbuatan melanggar hukum dan dugaan pembiaran itulah maka kami menempuh jalur hukum. Sebab bagi kami sebagai kuasa hukum korban, berpendapat bahwa ini bukan persoalan biasa, akan tetapi ini persoalan sangat luar biasa karena kejadiannya tepat di hadapan pemerintah desa hukum tua dan perangkat serta Babinsa”. Ucap Welly Mononimbar,SH.
“Karena masalah ini sudah kami laporkan ke polisi, dan kami sangat percaya bahwa pihak kepolisian mampu menyelesaikan persoalan ini, maka tentunya pula kami sangat…sangat berharap pihak penegak hukum dapat bekerja secara profesional. Sebab perlindungan hukum dan rasa keadilan wajib di berikan kepada setiap warga negara”. Kata Welly Mononimbar. Menutup pembicaraan.
Hingga berita ini naik, Hukum tua desa tiniawangko Rivo Moningkey, saat dihubungi lewat nomor WhatsApp nya terkesan enggan memberi keterangan terkait masalah ini. (R)