KENDARI (CAHAYASIANG.ID) – Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh menyoroti maraknya disrupsi digital dan platform global. Menurut dia, hal ini bisa menyebabkan penjajahan digital atau digital feudalism di Indonesia.
M NUH mengingatkan bahwa digitalisasi bisa masuk ke industri mana pun, termasuk dunia pers. “Oleh karena itu, dunia pers memerlukan payung hukum untuk melindungi dirinya dengan regulasi publisher right,” kata M Nuh dalam acara puncak Hari Pers Nasional (HPN) 2022 di halaman Masjid Al-Alam, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (9/2).
Dia mengatakan draf regulasi publisher right sudah diserahkan langsung kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dan Menteri Komunikasi Informatika Johnny G Plate.
“Terima kasih kepada Pak Mahfud, Pak Johnny Plate dan para menteri yang lain atas kerja samanya yang baik selama ini. Kami yakin dan berharap, In Syaa Allah dalam waktu tidak terlalu lama payung hukum tersebut segera terbit untuk melindungi kami insan pers dari bahayanya hujan dan teriknya matahari,” tutup M. NUH.
M NUH mengaku optimistis payung hukum bagi insan pers ini bisa segera disahkan. “Kami yakin dan berharap, insyaallah dalam waktu tidak terlalu lama, payung hukum tersebut segera terbit untuk melindungi kami insan pers dari bahayanya hujan dan teriknya matahari,” pungkas Nuh.
Sementara Presiden Joko Widodo menyetujui adanya penataan terhadap ekosistem industri pers sehingga terciptanya iklim kompetisi yang lebih seimbang di antara media-media arus utama dengan platform digital asing.
Dorongan disahkannya regulasi hak cipta jurnalistik atau publisher right menjadi salah satu usulan yang mengemuka dalam HPN kali ini.
Jokowi pun menawarkan tiga opsi mengenai regulasi publisher rights, yaitu dengan membentuk UU baru, merevisi undang-undang terkait industri media yang sudah ada, atau paling cepat menerbitkan peraturan pemerintah (PP).
“Kami serahkan kepada PWI dan Dewan Pers agar regulasi itu segera bisa kita selesaikan. Saya akan dorong terus setelah nanti pilihannya sudah ditentukan. Apakah UU baru, revisi UU lama, atau memakai PP,” ucap mantan gubernur DKI Jakarta itu saat menghadiri puncak peringatan HPN, Rabu (9/2).
Menurut Jokowi, perusahaan platform asing harus diatur agar tata kelolanya semakin baik. Dengan demikian, hal ini bisa menjadikan industri pers semakin sehat dan kuat.
Lebih lanjut, Jokowi menekan, pers Indonesia harus mampu memperbaiki kelemahan sambil melanjutkan agenda-agenda besar bangsa, sehingga tetap mampu berselancar di tengah perubahan dan era transformasi digital.
“Transformasi digital dalam ekosistem industri pers diperlukan untuk menghasilkan karya-karya jurnalistik yang berkualitas, lebih cepat dan tetap akurat,” katanya.
Ia menegaskan, dalam dua tahun terakhir, industri pers dinilai mengalami tekanan akibat disrupsi digital. Selain karena pandemi, juga adanya tekanan dari platform media raksasa asing yang berakibat menggerus potensi ekonomi dan pengaruh media arus utama.
Akibat persaingan media, lanjut Jokowi, berbagai persoalan pun tumbuh, yakni munculnya sumber-sumber informasi alternatif selain dari media yang berpotensi menimbulkan kebingungan atau disinformasi kepada masyarakat.
Jokowi menyatakan, kedaulatan informasi harus diwujudkan bersama-sama. Caranya, dengan memperkuat ekosistem industri pers nasional yang sehat, membangun dan memperkuat palatform nasional periklanan, serta menciptakan platform video nasional agar tidak sepenuhnya tergantung pada platform video-video asing.
“Kita tidak boleh hanya jadi pasar produk teknologi global dan harus secepatnya dibangun platform teknologi inovatif yang membantu dan menggerakkan masyarakat mendapat informasi berkualitas akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelas dia.
Pada bagian lain, Ketua Umum PWI Pusat Atal Sembiring Depari dalam laporannya menyampaikan, bahwa draft regulasi publisher right sudah diserahkan kepada pemerintah sejak Oktober 2021.
“Kami sangat membutuhkan dan sesuai janji kami kepada Bapak Presiden pada tahun lalu, Alhamdulillah sudah kami susun dan kami serahkan pada bulan Oktober tahun lalu (daftar regulasi publisher rights). Memang jelasnya belum sempurna namun sekarang bola di tangan pemerintah,” kata Atal di Kendari.
Atal berharap draf regulasi tersebut bisa segera ditindaklanjuti karena tinggal menunggu langkah lanjut dari pemerintah. “Mohon Bapak Presiden berkenan menginstruksikan kementerian terkait untuk memprosesnya. Kalau bola di tangan pemerintah jadi Bapak Presiden tinggal tentang pakai kaki kiri atau kanan,” katanya. (HumasHPN2022)